Iklan
Iklan
Iklan
KALTENGKuala Kapuas

Buat Perda CSR Khusus PDAM, Komisi II Lakukan Kaji Banding Ke Kota Bogor

×

Buat Perda CSR Khusus PDAM, Komisi II Lakukan Kaji Banding Ke Kota Bogor

Sebarkan artikel ini

KUNKER : Anggota Komisi II DPRD Kapuas, saat berada di Bagian Hukum Setda Kota Bogor dalam kunkernya, kemarin.(KP/ist)

KUALA KAPUAS, KP – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan kaji banding terhadap peraturan daerah Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan khusus untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, kemarin.

Android

Kunker tersebut tepatnya di Bagian Hukum Setda Kota Bogor dan PDAM setempat. Sesuai jadwal kunkernya dilakukan mulai tanggal 5 – 8 November 2018.

“Kunker ini kami lakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam banmus (badan musyawarah, red), agendanya yakni kaji banding perda CSR khusus PDAM,” ujar anggota Komisi II DPRD Kapuas H Wahyu Dinata, kepada wartawan.

Politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menjelaskan, dalam kaji banding ini diketahui bahwa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor total investasi Rp.193 Miliar dengan penghasilan per bulan Rp.60 Miliar. Kemudian bagi hasil ke Pemko Bogor 55 persen.

Sehingga, sambung legislator asal daerah pemilihan (Dapil) II ini, dengan dana CSR tersebut dapat membantu program pendidikan, lingkungan, keagamaan, bahkan bantuan bagi rumah tidak layak huni.

“Hemat kami apa yang dilakukan mereka merupakan capaian yang sangat luar biasa. Diharapkan juga nantinya diterapkan di Kabupaten Kapuas,” harap dia.(Al)

Iklan
Iklan