Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWAKatingan

Tiga Truk Pengangkut Kayu Bodong Diamankan

×

Tiga Truk Pengangkut Kayu Bodong Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kasongan, KP – Jajaran Kepolisian dari Polres Katingan menangkap tiga unit truk bernomor Polisi DA 1977 AE, KH 8151 AT dan KH 8641 NP, Selasa (20/11/) sekitar pukul 05.00 WIB diruas jalan Soekarno Hatta Kasongan.

Ketiga Truk tersebut, diamankan lantaran membawa sekitar 23 kubik kayu jenis Ulin atau kayu Besi, yang diduga hasil penebangan ilegal diamankan di Jalan Soekarno Hatta Lintas Kabupaten Kel. Pendahara Kec Tewang Sangalang (Tws) Garing Kab. Katingan.

Android

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kapolsek Tws Garing dan Pulau Malan Ipda Handam Samudro, membenarkan adanya penangkapan truk dengan tiga orang tersangka berinisial MI (49), TP (31) dan HD (37). Ketiganya merupakan supir truk tersebut.

Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya truk yang mengangkut kayu hasil penebangan ilegal. Saat dilakukan penangkapan kemudian ditanyakan mengenai dokumen kayu tersebut, sopir truk tak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan atau tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 ayat 1, huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (f) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta.

Kedepan dalam lanjutan penangkapan tersebut akan di lakukan kegiatan pengembangan lebih lanjut terhadap penyelidikan terkait kepemilikan kayu olah yang tidak memiliki dokumen resmi atau SKSHH. (isn/K-4)

Iklan
Iklan