Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:

Balangan

Perkebunan Karet Tanaman Andalan

E-mail Cetak PDF

Paringin, KP – Dalam rangka meningkatkan mutu hasil perkebunan, Pemerintah Kabupaten Balangan, akan terus berusaha meningkatkan mutu hasil perkebunan para petani yang ada di daerah itu, sehingga ke depannya bisa meningkatkan pendapatan para petani.

Perindagkop dan TP PKK Gelar Pasar Murah

E-mail Cetak PDF

Paringin, KP - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Balangan bekerjasama dengan TP PKK setempat, menggelar pasar murah untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1432 Hijriah, di halaman Kantor Kecamatan Paringin Selatan (Parsel), Kamis (28/7).
``Pasar murah ini, kami gelar berkoordinasi dengan TP PKK Balangan serta para distributor bahan pokok di daerah ini, untuk membantu umat Islam yang akan segera memasuki Ramadhan,’’ kata Kepala Disperidagkop Rudiansyah Sofyan, sembari menambahkan, ini merupakan pasar murah pertama digelar menghadapi Ramadhan.
Menurutnya, kebutuhan pokok yang akan dijual di pasar murah tersebut, antara lain beras, gula, terigu, telur, minyak goreng, susu dan beberapa kebutuhan pokok lainnya.
Pihaknya berharap, warga di sekitar Kecamatan Parsel akan berdatangan, sehingga mereka bisa berbelanja kebutuhan dengan harga murah, sebab di sini semua dijual dengan harga miring.
Untuk mengantisipasi adanya pedagang yang mau memanfaatkan momentum itu untuk membeli dengan harga murah agar bisa dijual kembali, Rudi menegaskan, pihaknya sudah punya cara, yakni dengan mewajibkan semua pegawai Disperindagkop membantu pencatatan pembelian tiap produk dan membatasi jumlah pengambilan.
``Insya Allah, pasar murah ini tidak hanya di sini saja, tapi akan mengambil lokasi di sejumlah titik yang diperkirakan masyarakatnya ekonomi lemah, sehingga bisa membantu mereka mendapatkan pangan dengan harga yang murah terutama dalam bulan Ramadhan dan menjelang hari raya nanti,’’ jelas Rudi.
Sementara itu, Ketua TP PKK Balangan Hj Mardiana Sefek Effendie menjelaskan, dengan diadakan pasar murah ini, pihaknya ingin mendekatkan diri kepada masyarakat serta membantu masyarakat untuk mengurangi kesulitan akan sembako yang meningkat apalagi menjelang Ramadhan. ``Seperti kita ketahui, sekarang ini harga beberapa sembako mengalami kenaikan, untuk itu di pasar murah ini kami menjual lebih rendah dari pasaran,’’ terangnya, usai kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 18, Hari Koperasi ke 64 dan Bulan Bakti Ikatan Bidan Indonesia, Kamis (28/7), di halaman aula Kantor Kecamatan Paringin Selatan.
Antusiasme warga akan pelaksanaan pasar ini sangat tinggi, di mana pasar murah yang diadakan, dalam beberapa menit langsung ludes dibeli warga. ``Alhamdulillah, harganya lebih murah, seperti gula putih di pasaran Rp11.000, di sini hanya Rp8.000,’’ kata Ainun, yang memborong berbagai macam bahan sembako di pasar murah tersebut. (jun/K-6)

Pejabat PPTK Dibekali UU Tipikor

E-mail Cetak PDF

Paringin, KP – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkup Pemkab Balangan, diberikan pembekalan berkaitan Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Paringin.
``Pembekalan ini, untuk warning aparatur dalam menjalankan tugas secara baik, jauh dari praktek KKN dalam mengawali pelaksanaan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik,’’ ujar Kepala Kejari Paringin, Sucipto SH MH, belum lama tadi.
Menurut Kajari, agar tidak ada kecurigaan, dalam pelaksanaan tender atau pelelangan proyek harus dilaksanakan secara transparan dan penetapan pemenang harus didasarkan atas persyaratan tehnis yang berlaku.
``Pimpinan SKPD dan para PPKT untuk bekerja sesuai dengan aturan dan menghindari diri dari setiap upaya untuk mendapatkan fee atau uang dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah,’’ tegasnya.
Lebih jauh Sucipto, menjelaskan, sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari)  diberi tugas dan wewenang oleh pimpinan untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan nasional, terutama yang mengarah dan menyangkut tindak pidana korupsi. Tipikor, jelasnya, sangat merugikan keuangan dan perekonomian Negara serta menghambat pembangunan nasional.
``Tindakan korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keinginan untuk mencegah dan menanggulangi tipikor didasarkan pada nilai-nilai luhur dan merupakan komitmen nasional untuk melakukan upaya pencegahan secara dini serta melakukan penindakan terhadap para pelakunya,’’ tandas Sucipto.
Sucipto menjelaskan, wujud keseriusan pemerintah terhadap maraknya tipikor, maka pemerintah membuat undang-undang tentang pemberantasan Tipikor.
``Ketentuan UU mengenai Tipikor pertama kali diatur dalam UU No.3 tahun 1971 tanggal 29 Maret 1971. UU ini kemudian diganti dengan UU No.31 tahun 1999 tanggal 16 Agustus 1999, dan terakhir diubah lagi dengan UU No.20 tahun 2001 tanggal 21 November 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ jelasnya.
Kajari mengatakan, dalam UU tersebut, memuat ancaman hukuman dan penjatuhan pidana dalam suatu kesatuan system pemidanaan (sentencing system) sehingga dinamakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkannya, sesuai dengan asas legalitas yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, maka perbuatan korupsi baru dapat dipidana dengan menggunakan UU Tipikor terbaru.
Pada kesempatan tersebut, Sucipto menjelaskan pasal-pasal pidana korupsi sebagaimana termuat dalam UU No.20 tahun 2001.
``Dalam pasal 2 UU  20/2001 disebutkan ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar,’’ tegasnya.
Lebih jauh lagi Sucipto menandaskan, kejaksaan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pelelangan hingga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Pemerintah daerah, katanya, adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan di daera. Karena itu, pemerintah daerah harus bisa mengakomodasi serta mengkoordinir semua proyek pembangunan baik yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah sendiri.
Kejaksaan, lanjutnya, selain melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah, tapi juga melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh BUMN-BUMD.
``Dalam setiap proses, bila ditemukan adanya praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme akan diproses hukum,’’ ungkap Sucipto dan mengharapkan ada dukungan masyarakat, bila mengetahui terjadinya Tipikor segera melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Paringin.
Sebelumnya, Bupati H Sefek Effendie dalam arahannya meminta kepada para pejabat PPTK untuk dapat mengikuti dan menyimak apa yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Paringin ini.
``Selepas dari kegiatan ini kita semua dapat menerapkan semua itu dengan benar dan sebaik-baiknya, didasari hati nurani, keinginan diri untuk melaksanakan tugas secara ikhlas dan bertanggungjawab,’’ demikian Sefek Effendie.

Balangan Miliki 33 Ribu Lahan Potensial

E-mail Cetak PDF

Paringin, KP - Pemerintah Kabupaten Balangan, melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Peternakan dan Perikanan setempat
mencanangkan pembukaan dan pembangunan 30 hektare kebun rumput unggul, kata Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Peternakan dan Perikanan Balangan Tuhalus.
"Pembangunan dimulai Juni 2011 sehingga kebun rumput unggul untuk ternak yang ada di Balangan jumlahnya mencapai 314 hektare," ujarnya.
Kebun rumput unggul itu terdiri atas 10 hektare Hamparan Makanan Ternak (HMT) dan 20 hektare untuk padang penggembalaan ternak.
Untuk HMT dibangun di Kecamatan Juai dan Halong sedang padang penggembalaan dibangun di Batu Mandi dan Awayan.
"Untuk HMT akan ditanami rumput jenis King Gross sedang untuk padang penggembalaan ditanami rumput jenis Stania, BD dan BH," katanya.
Kedua kebun rumput unggul tersebut dibangun di lahan milik masyarakat namun mulai dari pengerjaan, pengadaan bibit, pengolahan tanah hingga pemeliharaan dilakukan bersama dengan dinas PTPHPP setempat.
Pihaknya juga akan memberikan pinjaman ternak sapi kepada masyarakat pemilik lahan untuk di kelola.
"Pemilik lahan HMT dipinjami dua ekor sapi perhektare lahan sedang pemilik padang penggembalaan dipinjami satu ekor sapi perhektare lahan," tambahnya.
Sapi-sapi itu nantinya dikelola pemilik lahan dan bila sudah berkembang biak akan diambil kembali sedang hasilnya menjadi hak milik mereka, katanya.
Program pengembangan kebun rumput unggul sudah dilakuan pemerintah daerah setempat sejak 2006 untuk pemenuhan ketersediaan pakan ternak.
Secara keseluruhan, Kabupaten Balangan memiliki 33.000 hektare lahan potensial bagi pengembangan rumput unggul sebagai makanan ternak.
"Dari luasan 33.000 hektare tersebut bila ditanami rumput unggul sanggup memenuhi kebutuhan pakan untuk 45.000 ekor ternak sapi," demikian Tuhalus.

Warga Lampihong Terlayani Air Bersih

E-mail Cetak PDF

Paringin, KP –  Warga Desa Teluk Karya dan kawasan lainnya  yang berada di Kecamatan Lampihong, sekarang sudah bisa menikmati air bersih dari PDAM. Pasalnya pengerjaan pemasangan pipanisasi sudah selesai dan sudah diresmikan Bupati H Sefek Effendie, Selasa, (28/06) yang lalu.
Menurut Sundoyo SSos, Direktur PDAM Balangan dengan mulai dipergunakannya jalur pipanisasi yang dimulai berada diperbatasan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan Kabupaten Balangan ini diharapkan bisa dinikmati warga Kecamatan Lampihong lantaran sekarang ini jumlah pelanggan rumah tangga sebanyak 578 pelanggan ditambah dengan hydran umum (HU) sebanyak 30 buah sehingga tolalnya sebanyak 608 pelanggan “Ini cakupan pelanggannya baru tersebar di 8 desa,” jelas Yoyo.
Untuk itulah, jelas Yoyo dari dari jumlah penduduk Kecamatan Lampihong hingga dari 27 desa mencapai sebanyak 14.725 orang. Sehingga jangkauan (cakupan, red) pelayanan PDAM baru mencapai 23 persen. “ Untuk itulah diharapkan jalur baru ini bisa meningkat menjadi 100 %, “ harap Yoyo.
Dipaparkan Yoyo jua, pihaknya juga akan terus berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayana terbaik untuk warga Bumi Sanggam. “ Alhamdulillah peningkatan mutu baik menaikkan debit kapasitas di beberapa IKK, kami akan terus berusaha agar warga Balangan menggunakan air bersih,” papar Yoyo.
Sementara itu, Bupati Balangan  H Sefek Effendie  saat dihubungi menjelaskan sangat bersyukur karena sekarang ini beberapa desa sudah mulai bisa merasakan air bersih sehingga dengan adanya jalur baru pipanisasi ini  diharapkan bisa dipergunakan masyarakat dengan baik. “Alhamdulillah, untuk itulah saya harap masyarakat yang belum dialiri air bersih bisa memakai pelayanan dari PDAM Balangan,” imbuh Sefek.

Halaman 1 dari 19