Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Banua Kita Balangan Perda Perizinan dan Perbup Disosialisasikan

Perda Perizinan dan Perbup Disosialisasikan

E-mail Cetak PDF

Paringin, KP – Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan dan non perizinan serta Peraturan Bupati (Perbup) disosialisasikan, oleh Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KP2T) Pemkab Balangan, belum lama tadi, di Aula SKB Paringin.
Seperti yang diungkapkan, Bupati H Sefek Effendie, pada saat memberikan sambutannya, pemerintah mengeluarkan peraturan–peraturan, sebagai upaya untuk menata kehidupan masyarakat, sekaligus memberikan sarana bagi masyarakat dalam rangka berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.

Mengingat masyarakat sekarang ini telah sedemikian kritis, sekaligus memiliki rasa ingin tahu yang besar. Sehingga dalam setiap pelayanan yang diberikan, mereka selalu ingin tahu prosedur yang benar dan harus mereka penuhi, serta tindakan pelayanan apa yang berhak mereka dapatkan.

``Disinilah peran KP2T untuk memberikan jawaban, baik itu melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan seperti sekarang ini,’’ ujar bupati.

Tambahnya, karena Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) ini merupakan salah satu jendela bagi masyarakat untuk melihat dan menilai kinerja, kualitas dan transparansi pemerintah. Sehingga, sebagai aparat pemerintah yang berkompeten dalam hal ini, menjadi kebutuhan untuk mendapatkan penilaian positif dari masyarakat. ``Disinilah nama kita, sebagai aparat pemerintah dinilai oleh masyarakat yang kita layani,’’ tegas Sefek.

Kualitas pelayanan dan transparansi ini, berkaitan erat dengan tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi stabilitas pemerintahan serta berimbas balik pada kinerja pemerintahan secara menyeluruh.

Sementara transparansi dalam setiap pelayanan yang diberikan, merupakan faktor penting dan penyemangat, yakni suatu kepastian peraturan bagi masyarakat dalam berusaha, mengupayakan kesejahteraan, dan secara umum, melaksanakan segala bentuk program dan kegiatan pembangunan. ``Dari sosialisasi ini nantinya, diharapkan timbul pemahaman bersama yang dapat diimplementasikan, dalam sistem pelayanan publik yang merupakan kewajiban kita kepada masyarakat,’’ tandas bupati.

Sementara, Kepala Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KP2T) Balangan, Abdul Razak S.Pd, selaku penyelenggara sosialisasi ini mengatakan, meski secara umum kesadaran masyarakat terhadap hukum sudah lebih meningkat, tapi perlu ada gerakan sosialisasi terkait dengan Perda-Perda kepada semua lapisan masyarakat.

Utamanya, masyarakat yang ada di tingkat desa juga kecamatan se Kabupaten Balangan. Pasalnya, tidak semua masyarakat mengetahui aturan yang ada dalam Perda itu.

Padahal, Perda-Perda itu harus diketahui masyarakat untuk dapat mengurus perizinan atau lainnya. Untuk itu perlunya sosialisasi dengan baik.

``Karena itu, sosialisasi Perda ini harus disosialisasikan kepada masyarakat,’’ jelasnya.

Sedangkan, Perda perizinan yang dimiliki Pemkab Balangan dan yang disosialisasikan di antaranya, Perda Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), Jamkesda serta Perda Nomor 06 tahun 2006 Izin Mendirakan Bangunan (IMB), Perda Nomor 10 tahun 2006 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Perda Nomor 5 tahun 2006 Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Perda Nomor 07 tahun 2006 Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Perda Nomor 11 tahun 2009 Izin Reklame, Perbup Nomor 19 tahun 2009 Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Perda Nomor 12 tahun 2009 Izin Mendirikan Kursus. (jun/K-6)