Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Banua Kita Balangan Pejabat PPTK Dibekali UU Tipikor

Pejabat PPTK Dibekali UU Tipikor

E-mail Cetak PDF

Paringin, KP – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkup Pemkab Balangan, diberikan pembekalan berkaitan Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Paringin.
``Pembekalan ini, untuk warning aparatur dalam menjalankan tugas secara baik, jauh dari praktek KKN dalam mengawali pelaksanaan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik,’’ ujar Kepala Kejari Paringin, Sucipto SH MH, belum lama tadi.
Menurut Kajari, agar tidak ada kecurigaan, dalam pelaksanaan tender atau pelelangan proyek harus dilaksanakan secara transparan dan penetapan pemenang harus didasarkan atas persyaratan tehnis yang berlaku.
``Pimpinan SKPD dan para PPKT untuk bekerja sesuai dengan aturan dan menghindari diri dari setiap upaya untuk mendapatkan fee atau uang dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah,’’ tegasnya.
Lebih jauh Sucipto, menjelaskan, sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari)  diberi tugas dan wewenang oleh pimpinan untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan nasional, terutama yang mengarah dan menyangkut tindak pidana korupsi. Tipikor, jelasnya, sangat merugikan keuangan dan perekonomian Negara serta menghambat pembangunan nasional.
``Tindakan korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keinginan untuk mencegah dan menanggulangi tipikor didasarkan pada nilai-nilai luhur dan merupakan komitmen nasional untuk melakukan upaya pencegahan secara dini serta melakukan penindakan terhadap para pelakunya,’’ tandas Sucipto.
Sucipto menjelaskan, wujud keseriusan pemerintah terhadap maraknya tipikor, maka pemerintah membuat undang-undang tentang pemberantasan Tipikor.
``Ketentuan UU mengenai Tipikor pertama kali diatur dalam UU No.3 tahun 1971 tanggal 29 Maret 1971. UU ini kemudian diganti dengan UU No.31 tahun 1999 tanggal 16 Agustus 1999, dan terakhir diubah lagi dengan UU No.20 tahun 2001 tanggal 21 November 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ jelasnya.
Kajari mengatakan, dalam UU tersebut, memuat ancaman hukuman dan penjatuhan pidana dalam suatu kesatuan system pemidanaan (sentencing system) sehingga dinamakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkannya, sesuai dengan asas legalitas yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, maka perbuatan korupsi baru dapat dipidana dengan menggunakan UU Tipikor terbaru.
Pada kesempatan tersebut, Sucipto menjelaskan pasal-pasal pidana korupsi sebagaimana termuat dalam UU No.20 tahun 2001.
``Dalam pasal 2 UU  20/2001 disebutkan ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar,’’ tegasnya.
Lebih jauh lagi Sucipto menandaskan, kejaksaan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pelelangan hingga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Pemerintah daerah, katanya, adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan di daera. Karena itu, pemerintah daerah harus bisa mengakomodasi serta mengkoordinir semua proyek pembangunan baik yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah sendiri.
Kejaksaan, lanjutnya, selain melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah, tapi juga melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh BUMN-BUMD.
``Dalam setiap proses, bila ditemukan adanya praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme akan diproses hukum,’’ ungkap Sucipto dan mengharapkan ada dukungan masyarakat, bila mengetahui terjadinya Tipikor segera melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Paringin.
Sebelumnya, Bupati H Sefek Effendie dalam arahannya meminta kepada para pejabat PPTK untuk dapat mengikuti dan menyimak apa yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Paringin ini.
``Selepas dari kegiatan ini kita semua dapat menerapkan semua itu dengan benar dan sebaik-baiknya, didasari hati nurani, keinginan diri untuk melaksanakan tugas secara ikhlas dan bertanggungjawab,’’ demikian Sefek Effendie.