Barabai, KP - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), mengadakan kegiatan pemilihan dan pemberian sosialisasi kepada sopir/juru mudi/Awak Kendaraan Angkutan Umum Teladan (AKUT) se HST, yang berlangsung dari tanggal 18 sampai dengan 19 Mei 2011, Rabu (18/5), bertempat di Aula Dishubkominfo setempat, Jalan Sungai Tabuk Barabai.
Kepala Dishubkominfo HST H Mahyudin menerangkan, kegiatan ini diikuti sebanyak 25 orang, namun yang hadir hanya 18 peserta yang terdiri dari para sopir/juru mudi/Awak Kendaraan Angkutan Umum Angkutan Pedesaan dan Kota ataupun antar dari Hulu Sungai Tengah.
Pemilihan dan Pemberian Sopir/Juru Mudi/Awak Kendaraan Angkutan Umum Teladan (AKUT) di hari pertama, diisi dengan pemberian materi antara lain tata cara berlalu lintas, keselamatan tranportasi darat, penegakan hukum, pengetahuan asuransi.
Untuk hari kedua, kata dia, akan diisi dengan kegiatan tes bidang lalu lintas dan tes bidang asuransi, dua peserta yang terbaik tingkat kabupaten akan diikutkan pada seleksi Sopir/Juru Mudi/Awak Kendaraan Angkutan Umum Teladan (AKUT) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
Narasumber Kasat Lantas Polres HST IPTU A Rahman menuturkan, bahwa sopir di Hulu Sungai Tengah di tahun 2007 telah berprestasi hingga dapat mewakili Provinsi Kalimantan Selatan, keberhasilan ini hendaknya jadi teladan dan motivasi besar bagi para sopir lainnya.
Tidak ada pelanggaran lalu lintas dari para sopir, selama menjabat Kasat Polres HST mengenal dekat dengan para sopir/juru mudi/Awak Kendaraan Angkutan Umum umumnya, patuh aturan lalu lintas, sehingga ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dapat terlaksana.
``Kecakapan dan kemahiran para sopir Barabai mengendarai mobil angkutan luar biasa, namun perlu kita ingatkan bukan hanya cepat tapi utamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang dan jangan membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain,’’ katanya.
Jarak aman berkendaraan, menurutnya, untuk kecepatan 30 km/jam minimal mobil yang berada di belakang berjarak 15 meter atau 40 km/jam jarak aman 20 meter, kecepatan dalam kota 40 km/jam sementara di luar kota 60-80 km/jam.
Saat berkendaraan yang baik, Kasat menambahkan, jangan melakukan hal-hal yang dapat membuyarkan konsentrasi berkendaraan, seperti menggunakan HP untuk menerima panggilan atau membalas SMS, karena dapat mengundang bahaya saat menghadapi rintangan di jalan.
Untuk keselamatan dan keamanan, menurutnya, para sopir jangan lupa senantiasa menggunakan sabuk pengaman, membawa perlengkapan berkendara seperti SIM dan STNK, mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan serta mendahului dari jalur kiri.
Kasat Lantas A Rahman, juga menambahkan, pemilihan sopir teladan ini jangan hanya mencari hadiahnya saja, akan tetapi lebih penting lagi taati peraturan dan keselamatan di jalan raya untuk pribadi dan para penumpang.



