Delapan buah Raperda terdiri dari lima buah mengenai Raperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perijinan Tertentu, Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, dan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Barabai.
Sedang tiga Raperda lainnya, adalah Raperda Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten HST pada Bank Kalsel dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah HST pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
Bupati H Harun Nurasid dalam pidatonya menyampaikan, lima Raperda berkaitan dengan retribusi daerah merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pasal 180 ayat (2) UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Semetara, untuk pengajuan Raperda penyertaan modal untuk menindak lanjuti amanat UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, juga langkah pemerintah kabupaten dalam upaya mendapatkan manfaatkan ekonomi, sosial dan manfaat lainnya, yang diwujudkan dalam kebijakan regulasi dalam bentuk Perda.
Begitupun pengajuan Raperda tentang cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa untuk menindak lanjuti Pasal 2 ayat (1) Permendagri serta wujud keseriusan dari Pemkab HST menjalankan saran dan petunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang telah memberikan kesempatan kepada Pemkab HST, sebagai Pilot Proyek pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
``Raperda pembentukan Badan Usaha Milik Desa bentuk tanggungjawab dan peran serta Pemkab setempat dalam membentuk pemerintah desa dengan menyediakan payung hukum yang akan kita jadikan acuan bagi pemerintah desa dalam rangka mendirikan Badan Usaha Milik Desa,’’ katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pengajuan lima Raperda bidang retribusi diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan, peningkatan pendapatan asli daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bumi Murakata serta upaya Pemkab HST menyesuaikan perangkat hukum daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sedangkan, dua Raperda penyertaan modal pada BPD Kalsel dan PDAM HST, selain untuk meningkatkan kapitalisasi kepemilikan saham Pemkab yang dapat meningkatkan kontribusi pendapatan pada Pemkab HST, begitupun penyertaan modal pada PDAM dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan air bersih bagi masyarakat di daerah ini.
Ketua DPRD HST H Gusti Rosyadi Ilmi mengharapkan, agar delapan Raperda yang disampaikan, ke depannya akan mampu meningkatkan kualitas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di daerah ini, dan DPRD HST akan kembali menjadwalkan rapat paripurna, dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda.
Hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Bupati HST terhadap delapan Raperda tersebut, Sekda HST H IBG Dharma Putra, Asisten II Akhmad Tamzil, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah HST, para pimpinan SKPD, camat dan undangan lainnya. (adv/ary/K-6)



