Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Banua Kita Kandangan Sosialisasi UU RI Nomor 2/2011 Bagi Parpol

Sosialisasi UU RI Nomor 2/2011 Bagi Parpol

E-mail Cetak PDF


Kandangan, KP - Anggota dan pengurus partai politik (parpol) di HSS
mengikuti sosialisasi UU RI nomor 2 tahun 2011 tentang pembinaan dan
pengawasan penggunaan dana bantuan keuangan parpol.
Sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Kabupaten, selasa (24/5),
dibuka oleh Wakil Bupati HSS, H Ardiansyah, S.Hut.
Dalam sambutannya dijelaskan Kabupaten HSS sejak 2006 lalu sudah
memiliki perda nomor 6 tahun 2006 tentang bantuan keuangan bagi
parpol.
Maksud dan tujuan diberikannya bantuan tersebut dalam rangka mendukung
operasional tugas partai karena parpol merupakan pilar pembangunan
bidang politik.
"Bantuan dana tersebut diberikan kepada parpol yang mendapat kursi di
DPRD HSS pada pemilu 2009 lalu. Saya mengharapkan penggunaan dana
diarahkan sesuai peruntukkannya dan dapat dipertaanggungjawabkan
melalui hasil audit BPK yang menjadi dasar pencairan bantuan
berikutnya," ucap Ardiansyah.
Diungkapkannya, sudah sepatutnya kita bersyukur dengan kondisi politik
di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang kondusif. Terlebih pelaksanaan
sosialisasi UU ini selain memang sudah amanah, juga diharapkan sebagai
ajang silaturrahim, sehingga semakin mempererat persatuan dan kesatuan
masyarakat, utamanya hubungan antar pengurus partai politik.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, harapannya akan menambah
pemahaman dasar bagi seluruh peserta, disamping dapat memberikan
manfaat bagi berlangsungnya sebuah pembangunan politik yang
demokratis. Hal ini sesuai dengan situasi daerah kita yang sangat
kondusif, sebagai bukti pemahaman masyarakat atas  perkembangan
politik yang dinamis.
Terkait pembinaan dan pengawasan penggunaan dana bantuan keuangan bagi
partai politik, kabupaten hulu sungai selatan sejak tahun 2006 lalu
sudah memiliki peraturan daerah nomor 06 tahun 2006 tentang bantuan
keuangan bagi partai politik di kabupaten hulu sungai selatan.
`` Dalam mengelola dana bantuan tersebut saya harapkan masing-masing
ketua partai politik agar menggunakan sesuai peruntukannya, serta
membuat laporan pertanggung jawaban sesuai ketentuan yang berlaku,
sehingga ada kejelasan dalam menggunakan tersebut. Kenapa demikian?
Karena penggunaan dana tersebut nantinya akan di audit oleh badan
pemeriksa keuangan (bpk). Tanpa hasil audit dari bpk, pemerintah
kabupaten hulu sungai selatan belum bisa mencairkan dana tersebut
untuk pencairan tahun 2011 ini,” ucapnya.
Untuk itu saya harapkan kepada seluruh pimpinan dan pengurus partai
politik agar sesegeranya menyampaikan laporan pertanggung jawaban dana
tersebut, terutama laporan pertanggung jawaban untuk tahun 2010.
Untuk kedepannya saya harapkan penggunaan dana bantuan tersebut sesuai
dengan petunjuk yang diatur oleh kementerian dalam negeri. Dan yang
terpenting dalam menggunakan dana tersebut adalah tepat sasaran,
jangan ada kesan parpol dalam menggunakan dana tersebut menghamburkan
uang. (noi/K-6)