Hal tersebut adalah, mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilukada, menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran Pemilukada, meneruskan pelanggaran yang tak dapat diselesaikan kepada instansi terkait dan berwenang, serta menyelesaikan sengketa Pemilukada.
Ungkapan itu, disampaikan Ketua Panwaslukada Kabupaten Kotabaru Hj Asni Harijati S.Sos SH, Sabtu (8/5), ketika membuka secara resmi pembekalan dan Bimbingan Teknis (Bimtek), bagi anggota Panwaslukada beserta Sekretariat Kecamatan (Sekcam) se Kabupaten Kotabaru, di gedung Wanita Ratu Intan di Kotabaru.
Untuk itu, lanjut Asni, hasil pembekalan dan Bimtek ini dapat dijabarkan oleh anggota Panwaslukada dan Sekcam dalam melakukan pengawasan dan menganalisis dugaan pelanggaran yang terjadi. ``Baik pelanggaran politik uang, penyalahgunaan jabatan dan manipulasi dana kampanye,’’ sebutnya, sembari berharap Panwaslukada kecamatan dapat melaksanakan tugasnya secara optimal.
Adapun pengawasan itu sendiri menurutnya, mencakup penyelenggaraan Pemilukada gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalsel, serta Pemilukada bupati dan wakil bupati Kotabaru.
Sebelumnya, dilaporkan Kepala Sekretariat Panwaslukada Kotabaru Ahmad Riyadi M.Si Psikolog, selaku ketua panitia pelaksana, bahwa kegiatan berlangsung selama tiga hari di tempat yang sama. Jumlah peserta 100 orang terdiri dari Panwaslukada kecamatan 60 orang dari 20 kecamatan dan 40 orang dari sekretariat, masing-masing 3 orang dan 2 orang setiap kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Materi yang disajikan di antaranya tugas dan fungsi Panwaslukada, strategi dan langkah pengawasan, teknis analisa kasus dan pemberkasan, optimalisasi peran Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, dalam penanganan perkara pelanggaran tindak pidana Pemilukada.
Kemudian, peran Panwaslu dalam proses perselisihan hasil Pemilukada, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pemilukada, pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan, pemeriksaan dana hibah serta lainnya.
Untuk pembekalan dan Bimtek ini, melibatkan nara sumber Panwaslu provinsi dan kabupaten, pihak Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, serta jajaran terkait di lingkungan Pemkab Kotabaru. (sen/K-6)



