Rapat paripurna tersebut, dipimpinan Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor ST MAP, dengan kehadiran anggota yang telah memenuhi quorum itu, juga dihadiri unsur Muspida, para sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kotabaru, undangan dan terbuka untuk umum.
Penyampaian Raperda ini menurut bupati, merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, maka beragam peraturan harus terus disempurnakan.
Dengan demikian, pada gilirannya, selain dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang cerdas, sehat dan sejahtera, sekaligus juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dirinci oleh Sjachrani Mataja, ke 15 Raperda tersebut adalah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kotabaru 2005-2025, pengelolaan barang milik daerah, dan pembentukan perusahaan daerah Saijaan Mitra Lestari. Berlanjut tentang pembangunan RSUD, lambang daerah, rencana induk pengembangan pariwisata, perubahan Perda Nomor 04/2009 tentang pembentukan unit pelaksana teknis di semua SKPD.
Berikut ijin lokasi dan IUP (Ijin Usaha Perkebunan), ijin dan retribusi penguasaan air tanah, pajak sarang burung wallet, air tanah, hotel dan pajak restoran.
Terkait dengan peningkatan PAD disebutkan, salah satunya adalah melalui pemungutan pajak dan retribusi, karena penggalian potensi PAD belum optimal. ``Akibatnya, struktur penerimaan PAD, belum menggambarkan potensi yang sesungguhnya, sehingga pelaksanaan program pembangunan mengalami penghambatan,’’ demikian Bupati Sjachrani Matja, yang selanjutnya menyerahkan naskah Raperda, kepada Ketua Badan Legislasi DPRD Kotabaru Sukardi S.Sos, berlanjut ia menyampaikan Raperda inisiatif tentang, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang kemudian diserahkan kepada bupati, untuk dibahas oleh jajaran SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru. (sen/K-6)



