Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tabalong, Drs Khairil Munawar, kepada wartawan, belum lama tadi, di Tanjung.
``Pekan ini, salah seorang pegawai kami membawanya ke Dirjen di Jakarta,’’ bebernya.
Dijelaskan, pihaknya mengajukan perubahan ijin ini, untuk menyesuaikan perundang-undangan pertambangan yang baru, di mana ijin KP harus dirubah menjadi IUP. ``Sekarang sedang proses di Dirjen,’’ imbuhnya.
Kabupaten Tabalong telah memberikan ijin KP kepada 24 perusahaan pertambangan yang akan mengelola tambang batubara di wilayah utara Kabupaten Tabalong, yang terkenal kaya dengan sumber daya alam berupa batubara.
Seperti data yang diperoleh KP, beberapa waktu lalu, masih ada satu perusahaan yang mengajukan ijin KP kepada Bupati Tabalong, H Rahman Ramsyi, yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan KP, yang akhirnya tidak mendapatkan ijin tersebut. ``Bupati merasa cukup memberikan ijin KP kepada 24 perusahaan, jadi tidak akan ditambah lagi,’’ ungkap Khairil Munawar.
Menurutnya, semua pemegang KP, sedang dalam tahap eksplorasi dan belum ada yang meningkatkan menjadi eksploitasi, mungkin karena kendala jalan yang harus dibuat secara khusus untuk angkutannya, seperti yang di Perda kan oleh provinsi, bahwa semua angkutan batubara harus melalui jalannya sendiri,
Ditambahkan Khairil, kendala jalan menjadi hambatan utama dari para pemegang KP, dari pertemuan dengan para pengusaha pertambangan, hal tersebut terungkap karena kalau masing-masing pemilik KP yang akan mengeksploitasi, harus membuat jalan sendiri, dan mereka merasa berat.
``Mereka sedang mengupayakan membangun jalan secara bersama untuk mengatasi masalah jalan angkutan batubara mereka nantinya,’’ terangnya, dengan menjelaskan, kemungkinan lainnya adalah menggunakan jalan logging perusahaan kayu, tapi kedua opsi tersebut sedang mereka rundingkan.
Selain kendala jalan, kendala lainnya yang membuat belum ke tingkat eksploitasi adalah Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). ``Dari beberapa perusahaan yang sudah mengajukan Amdal untuk meningkat eksploitasi, belum ada satupun yang kelar perijinan Amdalnya,’’ ungkap Khairil.
Sekarang, lanjutnya, di Bapedalda untuk mendapatkan Amdal cukup ketat perijinannya, sehingga proses Amdal cukup makan waktu untuk mendapatkan ijinnya.
``Hal tersebut, selain karena peraturan, Pemkab juga tidak ingin main-main dengan Amdal, yang secara langsung akan berdampak pada perubahan lingkungan,’’ pungkasnya. (ros/K-6)



