Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Banua Kita Tabalong Meski ada Perda Tarif Parkir Tidak Berubah

Meski ada Perda Tarif Parkir Tidak Berubah

E-mail Cetak PDF

Tanjung, KP – Masyarakat mengeluhkan dengan tingginya tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat, di beberapa lokasi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Untuk kendaraan roda dua parkir dipungut sebesar Rp2 ribu, sedangkan roda empat bervariasi antara Rp3 ribu sampai Rp5 ribu per unitnya, keluhan masyarakat terutama mereka yang memarkir di pasar Tanjung, seperti dituturkan salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, biasanya dia memarkir kendaraan roda duanya dikenai tarif Rp1.000, tapi dalam beberapa minggu terakhir ini, tarifnya sudah naik menjadi Rp2.000, padahal, setahunya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk parkir roda dua hanya Rp1.000 saja.

Bukan hanya masalah tarif yang dikeluhkannya, tapi juga tidak adanya karcis retribusi yang diterimanya ketika memarkir kendaraan di tempat parkir resmi milik Pemkab Tabalong. ``Seharusnya kan ada karcis resmi dari dinas sebagai wujud pelaksaan Perda,’’ katanya.

Jaiman, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, mengiyakan jika Perda nomor 10 tahun 2009 tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000 dan dan kendaraan roda empat Rp2.000.

``Masalah adanya kenaikan tarif hingga Rp2.000 untuk roda dua sudah kita tanyakan kepada pengelola parkir di lapangan, dari keterangan mereka tarif yang Rp1.000 sebagai tarif jasa untuk menjaga helm pelanggan,’’ terang Jaiman, via telepon. Mengenai masalah adanya pungutan lain yang dibarengkan dengan pungutan parkir bukan menjadi urusan pihaknya lagi.
Karena sistem pengelolaan parkir di Tabalong, menurut Jaiman, memakai sistem kontrak dengan pengelola sehingga pihaknya tidak mengetahui dengan persis bila ada tarif dipungut melebihi tarif yang ditentukan dalam Perda.

Terkait dengan tidak diberikannya karcis resmi dari dinas perhubungan, Jaiman menjelaskan, kalau hal tersebut berhubungan dengan target penerimaan parkir yang dipatok oleh Dinas Pendapatan Daerah.

``Pada tahun 2010 target penerimaan dari sektor parkir ditarget sebesar Rp96 juta, dengan target sebesar itu kita berusaha untuk memenuhinya yaitu dengan melihat setoran dari pengelola parkir di lapangan,’’ terangnya.

Bila di satu tempat parkir pengelola menyerahkan Rp100 ribu per hari, maka karcis yang diberikan kepada sesuai dengan setoran tersebut. ``Kami tidak pernah memberikan karcis lebih, kepada pihak pengelola,’’ tandasnya.

Dijelaskannya, bila Dinas Perhubungan hanya mengelola enam lokasi parkir di Kecamatan Tanjung, Kecamatan Muara Uya, Murung Pudak, Kelua masing-masing satu lokasi. (ros/K-6)