Kemerosotan moral bangsa Indonesia tentang seks ini, terlihat saat beberapa kasus yang terjadi di mana seks dilakukan oleh para pesohor, guru atau dosen, PNS, politisi sampai di kalangan pelajar maupun mahasiswa dengan tidak malu, bahkan eronisnya lagi malah menjadi bangga dengan perbuatan yang sangat hina tersebut.
Terkait hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Tabalong, mendatangi Kantor DPRD setempat, Jumat (2/7), di Gedung Graha Sakata Mabuun Tanjung.
Dalam pernyataan resmi HTI menyatakan, bersihkan Indonesia dari pornografi dan seks bebas, sebab dengan heboh beredarnya video porno di Indonesia betapa perangkat hukum yang ada sangatlah rapuh, terbukti meski sudah sangat jelas siapa pelaku dari video porno itu, dan menurut para ahli IT semua rekaman itu asli, tidak ada rekayasa sedikitpun, termasuk para pelakunya juga asli, yakni figur-figur selebritis yang selama ini dikenal masyarakat, tapi tak satupun UU, baik KUHP, UU pornografi maupun UU ITE, mampu menjerat mereka sebagai pelaku kejahatan. Menurut KUHP, pelaku tidak bisa dikategorikan zina, karena zina menurut KUHP merupakan delik aduan, jadi mereka baru dikatakan zina kalau ada yang mengadukan, juga tidak bisa disebut melanggar UU pornografi, bila perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk konsumsi masyarakat, juga tidak bisa disebut melanggar UU ITE bila mereka tidak bermaksud mengedarkannya.
Menyikapi hal itu, dari tiga pernyataannya HTI menyerukan kepada aparat penegak hokum, untuk segera manangkap dan menghukum para pelaku karena berdasarkan para ahli IT bahwa video itu asli dan merekalah pelakunya. Membiarkan mereka bebas begitu saja, tanpa hukuman apapun, pasti akan menimbulkan persepsi di tengah masyarakat, perbuatan semacam itu bukanlah tindakan melawan hukum, karena itu boleh saja dilakukan secara bebas. Persepsi semacam ini, tentulah sangat berbahaya.
HTI juga menyerukan kepada orang tua, kalangan pendidik, pengemban dakwah, pejabat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk sungguh-sungguh membentengi generasi muda dari pandangan seks yang tidak lagi mengindahkan aturan agama (Islam.red).
Pandangan semacam inilah yang selama ini memicu tindak seks bebas, di samping maraknya tayangan televisi yang menggoda serta budaya masyarakat yang cenderung makin permasif.
Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Tabalong Ustadz Gusti Orrin mengatakan, berdasarkan penelitian 90 persen anak usia SMP dan SMA di Indonesia telah melakukan hubungan seksual. ``Untuk itu, peran DPRD sebagai lembaga pengawasan adalah lembaga yang sangat kuat dan berdaya baik sebaga control,’’ terangnya, dihadapan Komisi I DPRD setempat, di aula rapat kantor tersebut siang itu.
Dari hasil pertemuan dengan Ketua Komisi I DPRD Murjani S.Hi mengatakan, dewan melalui Komisi I akan berjanji mengundang Dinas Pendidikan, kepala Kantor Kementerian Agama setempat serta instasi terkait dalam waktu segera. (ros/K-6)



