Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Banua Kita Tanah Bumbu Ganti Rugi Tanah Bandara Batulicin Belum Tuntas

Ganti Rugi Tanah Bandara Batulicin Belum Tuntas

E-mail Cetak PDF

Batulicin, KP - Ganti rugi tanah Bandara Batulicin Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), nampaknya masih belum tuntas.
Hal itu, terbukti masih adanya sejumlah plang kemilikan tanah yang terpasang dalam lokasi Bandara Batulicin.

Mestinya ganti rugi sudah rampung di tahun 2009 lalu, sehingga tak ada  lagi plang kemilikan tanah yang terpasang di lokasi Bandara.

Dari pantauaan {{KP}} di lapangan, Minggu 21/2, tidak kurang ada sebanyak lima buah plang berdiri tegak terpasang dalam lokasi tanah Bandara. Pemilik itu atas nama Sasra, Nurjayanti, Hasanudin, dan Murjani dengan panjang masing-masing 50 meter, lebar 35 meter. Sedangkan milik Udin/Abdurrahman panjang 20 x 50 meter.

Menurut keterangan salah seorang pemilik tanah, tanah yang mereka miliki memang belum diganti rugi, sementara tanah tersebut juga bersertifikat. ``Oleh sebab itu, tanah masih hak penuh milik kami. Namun, belum diganti rugi pemerintah daerah,’’ ujarnya, ketika diminta komentarnya, terkait masalah ganti rugi tersebut.

Menurut dia, mestinya kalau ada ganti rugi, seharusnya ganti rugi itu dilaksanakan sekaligus, sehingga tidak ada yang dahulu, dan tidak ada yang belakangan. ``Tapi kenyataannya, ganti rugi tidak ada pemberitahuaan, sehingga tanah tersebut, masih hak milik kami,’’ tandas keluarga pemilik tanah itu.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Tanbu Drs H Sumardi, saat dikonfirmasi hal itu mengatakan, ganti rugi tanah warga di dalam Bandara sudah tuntas tahun 2009 lalu, jadi tak ada lagi yang tertinggal. `` Dalam hal ganti rugi tersebut, kami melibatkan tim yakni Dinas Perhubungan, dan Bagian Tata Pemerintahan. ``Jika sekarang ada lagi yang belum diganti rugi, kami tidak tahu, yang jelas semua sudah beres,’’ tegas Sumardi.

Terpisah Kabid Perhubungan Udara pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanbu, Bachriansyah menegaskan, bahwa ganti rugi sudah selesai, dan  pembayaranya melaui Tata Pemerintahan dengan dasar surat dari kepala desa yang disampaikan ke Tapem untuk pembayaran. ``Dasar pembayaran adalah surat keterangan dari kepala desa,’’ ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, jika ada yang masih belum selesai berarti tanah tersebut, tumpang tindih kepemilikannya. ``Kita tidak tahu lagi urusan itu,’’ tandasnya.

Seperti diketahui, ganti rugi lahan milik warga di dalam kawasan Bandara mulai dilaksanakan pada tahun 2008 lalu, dan selesai tahun 2009. Memang, pergantian sempat terlambat, tetapi itu sudah diselesaikan tahun 2009 dan pergantian untuk tanah yang bersertifikat sebesar Rp50 ribu per meter persegi, yang tidak sertifikat dan hanya Surat Keterangan Tanah (SKT)  sebesar Rp42 ribu per meter persegi, namun begitu penentuan harga nilai jual atas tanah tersebut sangat ditentukan oleh letak dan kelas tanah bersangkutan, sehingga untuk nilai jual tanah tersebut harus mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (han/K-6)