Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:

Tapin

Puskesmas Dianjurkan Gunakan SOP dalam Pelayanan

E-mail Cetak PDF

Rantau, KP - Dalam rangka penyelenggaraan dalam pelayanan kesehatan bermutu di Puskesmas, maka setiap Puskesmas dianjurkan membuat sistem Standar Operating Procedur (SOP) atau berupa prosedur tetap, pada masing-masing proses pelayanan sebagai acuan kerja.

Pakan Salah Satu Kendala bagi Peternak Ikan

E-mail Cetak PDF

Rantau, KP - Salah satu kendala dan tantangan bagi peternak ikan yang dihadapi selama ini, adalah kurang tersedianya pakan yang memenuhi kandungan gizi yang cukup.
``Biasanya untuk tersedianya pakan bagi peternak ikan, maka menyedot dana yang banyak dan harus mempunyai modal yang kuat adalah tersedianya pakan yang cukup,’’ terang Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Tapin, yang diwakili oleh Sekretaris Ir Taupikurrahman, saat membuka pelatihan pengolahan pakan ikan yang berlangsung di aula Disnakan setempat, belum lama tadi, di Rantau.
Menurutnya, pakan ikan yang baik dan cukup kandungan gizinya sangat mempengaruhi tingkat pertumbuhan ikan yang dipelihara, maka untuk itu petani ikan harus bisa memperhitungkan dan menyediakannya yang cukup.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa target Indonesia tahun ini adalah sebagai penghasil ikan terbesar di dunia, maka untuk itu semua daerah yang berpotensi dalam pengembangan perikanan diupayakan untuk dapat menghasilkan ikan. ``Target kita pada tahun 2011, untuk Kabupaten Tapin sebesar 1.000 ton ikan dan sekarang baru tercapai 300 ton,’’ ungkapnya, yang dalam pelatihan ini bekerjasama dengan PT.Kalimantan Prima Persada Kabupaten Tapin.
Dijelaskannya, bahwa untuk biaya pakan ikan memang diakuinya cukup tinggi, maka petani diharapkannya dapat menyikapinya dengan mengolah pakan ikan yang murah, namun mencukupi kandungan gizinya. ``Melalui pelatihan ini, kita harapkan petani ikan dapat mengolahnya dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan akan makanan ikan yang dibutuhkan,’’ tandasnya.
Sementara itu, perwakilan PT.KPP Sagung Swandono selaku Kabag Human Resouce Personel General Affair mengatakan, bahwa pihaknya tidak ingin maju dan berkembang sendiri di daerah ini, tetapi juga maju bersama dengan warga masyarakat setempat khususnya dalam usaha. ``Kami tidak ingin hanya perusahaan kami maju dan berkembang, tetapi inginnya maju dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat setempat,’’ ujarnya.
Sedangkan Riza Rosadie S.St.Pi selaku penyampai materi mengatakan, melalui pelatihan ini diharapkan petani khususnya petani ikan dapat memecahkan kendala untuk mendapatkan pakan ikan yang murah dengan menggunakan bahan baku lokal.
``Pakan adalah makanan untuk ikan, dan pengolahan pakan harus diperhatikan antara lain adalah fungsi pakan, syarat-syarat pakan, zat-zat yang diperlukan, bahan makanan yang menggangu, berbagai macam bahan makanan dan cara menghitung komposisi bahan makanan,’’ sebutnya.
Sebelum bahan baku dijadikan pakan, maka perlu terlebih dahulu bahan tersebut diolah melalui proses penepungan.
``Setelah menjadi tepung, maka bisa kita lakukan penyimpanan atau langsung diramu menjadi pakan berupa pellet atau pasta,’’ pungkasnya.
(ari/K-6)

Ada 27 Raperda Masuk Prolegda

E-mail Cetak PDF

Rantau, Kp - Dalam rangka proses percepatan pembangunan di daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta efesensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tapin maka diperlukan upaya perangkat hukum berupa peraturan daerah.
Memasuki tahun 2011 ini pemerintah daerah Kabupaten Tapin memasukkan sebuah Rancangan peraturan daerah sebanyak 17 buah, yaitu, Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2011, Perubahan APBD Tahun 2011, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kab Tapin, Revisi RPJM Kab tapin tahun 2008-2012, Tatacara pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Pembentukan Orgnisasi dan tata Kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Tapin, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah, Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa, Pengawasan atas Penyelnggaraan Pemerintah Desa, Pajak Daerah Kab Tapin, Retribusi Jasa Umum, retribusi Jasa Usaha, Retribusi PerizinanTertentu, Izin Bangunan, RTRW Kab tapin, Pembentukan Desa Hatwin Kec Tapin Selatan dan APBD Tahun 2012.
Sementara itu dari Hak Inisiatif DPRD kabupaten Tapin mengusulakan ada sebanyak 10 buah Raperda yaitu, Sistem Informasi Kependudukan (SIAK), Pedoman Penyususnan organisasi danTata Kerja Pemerintah Desa, E KTP, perizinan Usaha Hotel dan restoran, Perijinan Usaha Mini Market, Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Izin Lokasi, Izin Mendirikan bangunan, Perizinan Usaha Sarang Walet, Perubahan Perda No 20 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV.
Ketua DPRD Kab Tapin Drs HM Arifin Arpan,MM  mengatakan usulan  rancangan peraturan daerah dalam Prolegda di harapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik.
“ Sebagai mana di ketahui usulan dari pemerintah daerah ada 17 Raperda yang di usulkan sementara dari inisiatif DPRD Tapin ada 10 buah, “ ujarnya dalam rapat paripurna DPRD setempat belum lama tadi di Rantau.
Dikatakannya pula sebagaimana diketahui, daerah di berikan seluas-luasnya untuk menggali potensi daerah sesuai dengan amanat Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah, dimana daerah untuk melakukan pemungutan itu harus mengacu pda undang-undang tersebut.
“ Untuk program pembangunan dibentuk sebuah perda sebagai landasan dan jaminan bahwa agenda pembangunan disusun secara berencana, terpadu, sistematis dan berjalan dengan cara teratur dan terarah, yang pada kahirnya nanti untuk pembangunan di daerah, “ Katanya.
Namun seluruh perda-perda yang di usulkan baik dari Pemerintah Daerah maupun dari Inisiatif DPRD harus melalui Program Legeslasi Daerah (Prolegda) yang dilakukan dalam satu tahun anggaran.

Eksekutif dan Legeslatit Tandatangani MoU

E-mail Cetak PDF

Rantau,KP--Pemerintah kabupaten Tapin bersama dengan DPRD KabupatenTapin melakukan penandatangan Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) Program Legeslasi Daerah (Prolegda) Tahun 2011.
Proses penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh masing-masing pimpinan, untuk pihak eksekutif dilakukan oleh Wakil Bupati Tapin Drs H Akhmad Fauzi M,AP dan pihak legeslatif oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapin Drs H M Arifin Arpan MM. Dalam penandatangan tersebut juga dihadiri Sekda Tapin, DR H Rahmadi MSi, Kepala SKPD dan Camat Sekabupaten  Tapin serta sejumlah Anggota Dewan anggota legeslasi raperda tahun 2011.
Ketua Badan Legeslasi DPRD Tapin Hamdi BN, dalam laporannya belum lama tadi mengatakan bahwa  untuk Prolegda Tahun 2011 ada 27 daftar Rancangan Peraturan Daerah.
``Masing-masing terdiri dari 17 buah Raperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin sisanya 10 buah Raperda bersumber dari hak Inisitaif DPRD Kab Tapin,’’ papar Hamdi
Disampaikan oleh Hamdi, ada beberapa hal yang menjadi dasar dan alasan di ajukannya program legeslasi daerah ini yakni, untuk Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi Daerah harus disesuaikan dengan UU no 18 tahun 2009 paling lambat diajukan pada akhir tahun 2011.
Raperda  yang termuat dalam program legeslasi daerah ini telah melalui koordinasi yang cukup panjang dan mendalam antara badan Legeslasi DPRD dan Bagian Hukum Pemkab Tapin.
Diharapkannya dalam prosesi ini bisa berjalan dengan lancar, terarah dan sesuai dengan kebutuhan riil dan mendesak dalam satu tahun anggaran, sehingga terus dipertahankan di masa-masa mendatang.
Sementara itu Bupati Tapin dalam sambutannya di bacakan Wakil Bupati Tapin Drs H Akhmad Fauzi, mengatakan dalam rangka menjalankan otonomi daerah di perlukan kerangka hukum yang melandasinya sebagai mana dimanatkan dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
``Jadi dalam untuk program pembangunan peraturan perundang-undangan di daerah dalam bentuk Perda perlu menjadi prioritas, karena perubahan terhadap Undang-undang tentang pemerintah daerah dan peraturan lainnya, menuntut pula adanya penataan system hukum dan kerangka hukum yang melandasinya,’’ ujar Wakil  Bupati Tapin.
Dikatakannya pula oleh  Wakil  Bupati Tapin, Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan trasformasi social dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya Good Local Governace.
``Jadi betapa pentingnya prolegda dalam program pembentukan perda, tidak hanya untuk kepentingan perda semata tetapi lebih luas untuk keseluruhan program pembangunan di daerah, diharapkan  menjadi momentum percepatan proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokoskan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang telah ditetapkan,’’ pungkasnya.

Pekerja Sosial Masyarakat Dilatih

E-mail Cetak PDF

Rantau, KP - Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Dinas Sosial Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kabupaten Tapin, memberikan pembekalan untuk dilatih sebagai pekerja sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
``Sebanyak 30 orang PSM yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Tapin, kita beri pelatihan,’’ ungkap Kepala Dinsosnaker Tapin Drs Mahyudin, kepada sejumlah wartawan, belum lama tadi, di Rantau.
Menurut Mahyudin, pelatihan ini diikuti 1 sampai 2 orang untuk mewakili kecamatannya, bertempat di Aula Kantor Dinsosnaker setempat.
Pelatihan ini, diadakan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pekerja sosial di masyarakat, seperti mendata orang miskin, membantu orang cacat, bencana dan sebagainya.
``Hal ini, sesuai dengan foksi kita untuk memberdayakan segala potensi yang ada, untuk melaksanakan penyandang masalah kesejahteraan sosial di daerah ini, dalam melaksanakan foksi tersebut, kita dibantu oleh PSM yang juga mitra kerja Dinsosnaker,’’ katanya.
``Di kecamatan ada juga mitra kerja di lingkup kecamatan, yakni Tenaga Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan (TKSK). Para PSM inilah yang saling koordinasi dengan TKSK di kecamatan dalam hal pendataan,’’ tambahnya.
Sementara itu, dalam rangka untuk memenuhi bekal peserta dalam bertugas, maka PSM itu perlu dilatih, pelatihan ini dilakukan mulai dari pembekalan tingkat dasar, madya, dan pratama, kalau PSM di Kabupaten Tapin itu, di bekali pendidikan di tingkat dasar, mengingat masing-masing tingkatan jenjangnya.
Dijelaskannya, terdapat tiga tingkatan Diklat ini, pertama ada tingkat dasar untuk ruang lingkup kabupaten, kedua ada tingkat Madya untuk ruang lingkup Provinsi, dan ketiga, tingkat Pratama untuk ruang lingkup pusat.
Dalam pembekalan ini, selain mendapatkan materi teori, juga diberikan materi praktek kerja di lapangan yang dilaksanakan di Banjarbaru.

Halaman 1 dari 15