Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Banua Kita Tapin Tim Gabungan Bakal Tertibkan Papan Reklame Ilegal

Tim Gabungan Bakal Tertibkan Papan Reklame Ilegal

E-mail Cetak PDF

Rantau, KP - Tim gabungan tertibkan reklame dan papan iklan ilegal ada sekitar 8 banner rokok uno mild di sepanjang Jalan Brigjen H Hasan Baseri Rantau, tak berizin (ilegal).
``Banner iklan rokok uno mild di dekat kantor Kelurahan Rantau Kiwa itu ilegal, dan hal itu sudah dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Tapin, bahwa banner tersebut tak ada izinnya,’’ ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM setempat, Drs H Abdul Hadi, melalui Kasi Perlindungan Konsumen, Tajuddin T, kepada sejumlah wartawan, belum lama tadi.
Rencananya, lanjut Tajudin, dalam waktu dekat ini pihaknya melalui tim penertiban banner ilegal tersebut.
``Kita tertibkan karena dinilai merugikan Pemkab Tapin, jika tak ada upaya memperpanjang, waktu izin reklame otomatis daerah dirugikan karena tidak ada pemasukan dana dari reklame ke kas daerah, dan ini patut ditindaklanjuti dengan dilakukan penertiban,’’ katanya.
Dijelakannya, pihaknya berharap kepada perusahaan agar segera melakukan proses perpanjangan izin pemasangan iklan ke Kantor P2T. Begitupun sebaliknya, jika tak ada upaya perpanjangan masa waktu izin atau tidak ada izinnya sama sekali, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP akan melakukan penertiban.
``Untuk penertiban banner, kita koordinasikan dengan Satpol PP yang masuk dalam satu tim gabungan penertiban. Tim gabungan beberapa instansi terkait seperti Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Satpol PP, Dinas Tata Kota dan Kebersihan, dan P2T,’’ sebutnya.
Selain di lokasi itu, juga ada reklame yang dipajang di kawasan Cangkering, Rantau, dan Kupang sudah habis masa izinnya, dan diminta biro reklame untuk memperpanjang lagi.
``Reklame Petronas Oli sudah hampir 2 tahun lebih masa izinnya habis, terakhir pada 23 Oktober 2009. Bahkan, pihak kita sudah memberi surat pemanggilan dan pemberitahuan kepada pengusaha reklame yang keberadaannya di Jakarta. Namun katanya biro reklamenya sudah berganti,’’ ungkap Tajudin.
Sementara itu, pihaknya juga memiliki kendala untuk menertibkan iklan tersebut, karena tim atau petugas terkendala alat dan juga tak ada anggarannya tahun ini. Reklame tersebut besar, dan memerlukan gergaji besi dan alat lainnya untuk menertibkan itu.
``Sementara saat ini kita belum punya. Selain itu, karena tahun ini tak ada anggarannya terpaksa untuk turun ke lapangan menertibkan reklame membawa SPJ-nya masing-masing,’’ tandasnya.
Tahun 2011 ini, target perolehan dari izin reklame itu sekitar Rp65 juta, namun terhitung setengah tahun berjalan perolehan pajak reklame baru berkisar 21 persen. (ari/K-6)