Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Banua Kita Tapin Dewan Soroti Perbup No 17 Tahun 2010

Dewan Soroti Perbup No 17 Tahun 2010

E-mail Cetak PDF

Rantau, KP - DPRD Kabupaten Tapin soroti Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 17 tahun 2010, dan mempertanyakan tingkat validasi hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan proyek per SKPD pada anggaran tahun 2011, yang sedang berjalan karena memasuki 6 bulan pertama.
``Ini merupakan kewajiban DPRD untuk meminta penjelasan berhubungan dengan kegiatan tersebut,’’ ujar Wakil Ketua DPRD Tapin H Rasyid Ali SE MM, belum lama tadi, di Rantau.
Acara dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Rasyid Ali itu, dihadiri seluruh anggota Komisi I, II dan III DPRD, sementara dari Pemkab Tapin dihadiri Sekda DR Rahmadi M.Si beserta kepala SKPD di lingkungan Pemkab setempat dan camat se Tapin.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Wakil Ketua DPRD H Rian Jaya, mempertanyakan mengenai pembangunan yang dilakukan per SKPD untuk di sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui.
Realisasi tunjangan kepala desa yang sampai sekarang belum cair, serta lahirnya Perbup Tapin Tahun 2010 tentang tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkab setempat, tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD. ``Latar belakang keluarnya peraturan tersebut, pada bulan Desember 2010 lalu dan diberlakukan Januari 2011. Yang jadi pertanyaan mengapa pada pembahasann APBD tahun 2011 tidak dimasukan,’’ ujarnya.
Memang, sebenarnya kewenangan bupati untuk mengeluarkan peraturan, namun pemberlakuan itu setelah selesainya pembahasan anggaran, tentunya hal ini membebankan anggaran.
Sementara itu, Fraksi Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Hamdi BN, menyoroti Perbup tentang perjalanan dinas maksud dan tujuannya, banyak PNS yang belum terakomodir untuk memperoleh izin belajar, hal ini untuk meningkatkan ilmu disiplin dari seorang PNS.
Sementara, dari Fraksi PKB melalui juru bicaranya H Sulaiman Noor, mempertanyakan kenapa masih ada Kades yang belum bisa membuat APBDes, dan untuk tambahan penghasilan bagi PNS/CPNS dan untuk Ajudan Sekretaris Daerah lebih sedikit dibandingkan dengan Ajudan Ketua TP PKK, dalam Perbup tersebut, disebutkan bahwa untuk ajudan Sekda Rp300 ribu, sedangkan untuk Ajudan TP PKK Rp500 ribu.
``Padahal, kinerja dan kegiatannya lebih banyak ajudan Sekda dari pada ajudan TP PKK, ada apa ini,’’ tanya H Sulai.
Selain itu juga, untuk tambahan penghasilan bagi sopir bupati, wakil bupati, Sekda dan PKK ada mendapatkan penghasilan tambahan, lalu kenapa untuk sopir ketua DPRD beserta wakilnya, tidak dimasukan dalam peraturan tersebut, padahal mereka juga sama sebagai seorang PNS di lingkungan Pemkab Tapin.
Di sisi lain, dari Fraksi PDIP Bachtiar Efendi, menyoroti adanya lahan HGU bisa dipinjam pakaikan, lalu munculnya pelabuhan-pelabuhan khusus batubara dan ia mempertanyakan hal ini, apakah pihak Pemkab Tapin bisa menggali dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Dalam dengar pendapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Tapin H Rasyid Ali, menyimpulkan untuk sementara akan mengevaluasi kembali lahirnya Perbup Tapin No.17 tahun 2010, bersama tim anggaran dan Badan Anggaran.