Rantau,KP--Pemerintah kabupaten Tapin bersama dengan DPRD KabupatenTapin melakukan penandatangan Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) Program Legeslasi Daerah (Prolegda) Tahun 2011.
Proses penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh masing-masing pimpinan, untuk pihak eksekutif dilakukan oleh Wakil Bupati Tapin Drs H Akhmad Fauzi M,AP dan pihak legeslatif oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapin Drs H M Arifin Arpan MM. Dalam penandatangan tersebut juga dihadiri Sekda Tapin, DR H Rahmadi MSi, Kepala SKPD dan Camat Sekabupaten Tapin serta sejumlah Anggota Dewan anggota legeslasi raperda tahun 2011.
Ketua Badan Legeslasi DPRD Tapin Hamdi BN, dalam laporannya belum lama tadi mengatakan bahwa untuk Prolegda Tahun 2011 ada 27 daftar Rancangan Peraturan Daerah.
``Masing-masing terdiri dari 17 buah Raperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin sisanya 10 buah Raperda bersumber dari hak Inisitaif DPRD Kab Tapin,’’ papar Hamdi
Disampaikan oleh Hamdi, ada beberapa hal yang menjadi dasar dan alasan di ajukannya program legeslasi daerah ini yakni, untuk Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi Daerah harus disesuaikan dengan UU no 18 tahun 2009 paling lambat diajukan pada akhir tahun 2011.
Raperda yang termuat dalam program legeslasi daerah ini telah melalui koordinasi yang cukup panjang dan mendalam antara badan Legeslasi DPRD dan Bagian Hukum Pemkab Tapin.
Diharapkannya dalam prosesi ini bisa berjalan dengan lancar, terarah dan sesuai dengan kebutuhan riil dan mendesak dalam satu tahun anggaran, sehingga terus dipertahankan di masa-masa mendatang.
Sementara itu Bupati Tapin dalam sambutannya di bacakan Wakil Bupati Tapin Drs H Akhmad Fauzi, mengatakan dalam rangka menjalankan otonomi daerah di perlukan kerangka hukum yang melandasinya sebagai mana dimanatkan dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
``Jadi dalam untuk program pembangunan peraturan perundang-undangan di daerah dalam bentuk Perda perlu menjadi prioritas, karena perubahan terhadap Undang-undang tentang pemerintah daerah dan peraturan lainnya, menuntut pula adanya penataan system hukum dan kerangka hukum yang melandasinya,’’ ujar Wakil Bupati Tapin.
Dikatakannya pula oleh Wakil Bupati Tapin, Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan trasformasi social dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya Good Local Governace.
``Jadi betapa pentingnya prolegda dalam program pembentukan perda, tidak hanya untuk kepentingan perda semata tetapi lebih luas untuk keseluruhan program pembangunan di daerah, diharapkan menjadi momentum percepatan proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokoskan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang telah ditetapkan,’’ pungkasnya.



