Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Banua Kita Tapin Ada 27 Raperda Masuk Prolegda

Ada 27 Raperda Masuk Prolegda

E-mail Cetak PDF

Rantau, Kp - Dalam rangka proses percepatan pembangunan di daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta efesensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tapin maka diperlukan upaya perangkat hukum berupa peraturan daerah.
Memasuki tahun 2011 ini pemerintah daerah Kabupaten Tapin memasukkan sebuah Rancangan peraturan daerah sebanyak 17 buah, yaitu, Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2011, Perubahan APBD Tahun 2011, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kab Tapin, Revisi RPJM Kab tapin tahun 2008-2012, Tatacara pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Pembentukan Orgnisasi dan tata Kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Tapin, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah, Pedoman Pelaksanaan Administrasi Desa, Pengawasan atas Penyelnggaraan Pemerintah Desa, Pajak Daerah Kab Tapin, Retribusi Jasa Umum, retribusi Jasa Usaha, Retribusi PerizinanTertentu, Izin Bangunan, RTRW Kab tapin, Pembentukan Desa Hatwin Kec Tapin Selatan dan APBD Tahun 2012.
Sementara itu dari Hak Inisiatif DPRD kabupaten Tapin mengusulakan ada sebanyak 10 buah Raperda yaitu, Sistem Informasi Kependudukan (SIAK), Pedoman Penyususnan organisasi danTata Kerja Pemerintah Desa, E KTP, perizinan Usaha Hotel dan restoran, Perijinan Usaha Mini Market, Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Izin Lokasi, Izin Mendirikan bangunan, Perizinan Usaha Sarang Walet, Perubahan Perda No 20 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV.
Ketua DPRD Kab Tapin Drs HM Arifin Arpan,MM  mengatakan usulan  rancangan peraturan daerah dalam Prolegda di harapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik.
“ Sebagai mana di ketahui usulan dari pemerintah daerah ada 17 Raperda yang di usulkan sementara dari inisiatif DPRD Tapin ada 10 buah, “ ujarnya dalam rapat paripurna DPRD setempat belum lama tadi di Rantau.
Dikatakannya pula sebagaimana diketahui, daerah di berikan seluas-luasnya untuk menggali potensi daerah sesuai dengan amanat Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah, dimana daerah untuk melakukan pemungutan itu harus mengacu pda undang-undang tersebut.
“ Untuk program pembangunan dibentuk sebuah perda sebagai landasan dan jaminan bahwa agenda pembangunan disusun secara berencana, terpadu, sistematis dan berjalan dengan cara teratur dan terarah, yang pada kahirnya nanti untuk pembangunan di daerah, “ Katanya.
Namun seluruh perda-perda yang di usulkan baik dari Pemerintah Daerah maupun dari Inisiatif DPRD harus melalui Program Legeslasi Daerah (Prolegda) yang dilakukan dalam satu tahun anggaran.