Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Home

Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Gagalnya Konggres PSSI

E-mail Cetak PDF


Kelompok 78 Menuai Badai Kecaman

Kongres yang disiarkan secara langsung media televisi membuat masyarakat sepakbola Indonesia dengan gamblang menyaksikan ulah Kelompok 78 yang berdampak dibubarkannya konggres PSSI.

JAKARTA, KP -- Awalnya dianggap sebagai reformis sepakbola nasional, Kelompok 78 kini telah menjelma menjadi kelompok yang paling dibenci. Kelompok ini juga dinilai harus bertanggung jawab jika Indonesia terkena sanksi FIFA.
Para suporter melampiaskan kekesalan mereka kepada Kelompok 78 yang dianggap menjadi biang keladi kegagalan Kongres PSSI yang berlangsung pada Jumat, 20 Mei 2011.
Jalannya kongres yang disiarkan secara langsung media televisi membuat masyarakat sepakbola Indonesia dengan gamblang menyaksikan apa yang terjadi di dalam ruangan Golden Ballroom Hotel Sultan.
Beberapa kelompok suporter seperti Viking (Persib Bandung), The Kmer's (Semen Padang), Bonekmania (Persebaya Surabaya) dan The Jakmania (Persija Jakarta) mengungkapkan kekesalan mereka terhadap Kelompok 78.
Mereka tidak mengira kelompok yang di dalamnya berisikan reformis sepakbola ketika berusaha menjatuhkan rezim Nurdin Halid, kini berubah menjadi orang-orang yang lebih mengedepankan kepentingan tertentu dengan mengusung George Toisutta dan Arifin Panigoro menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua PSSI
Ketua Viking, Heru Joko, menegaskan pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban Kelompok 78 jika Indonesia sampai terkena sanksi FIFA.
"Mereka tidak tahu sepakbola sesungguhnya dan bagaimana dampaknya jika Indonesia terkena sanksi. Mereka tidak memikirkan bagaimana nasib tukang kaos misalnya," ujar Heru.
"Ricuhnya Kongres PSSI karena sudah tersusupi banyak kepentingan, termasuk kepentingan politik," ujar Hari Santosa, anggota Bonekmania.
Dia menduga munculnya 'Kelompok 78' ada yang menggerakkan. Mereka, kata Hari,  sengaja digerakkan untuk membuat kegaduhan dengan mempersoalkan kinerja Komisi Banding.
Kegaduhan tersebut juga sudah dicium Sekretaris The Jakmania, Richard Ahmad. Menurutnya, kondisi kisruh yang tercipta merupakan skenario Kelompok 78 yang menjagokan Arifin dan George.  "Kalau Indonesia sampai dibekukan oleh FIFA, menurut saya, dosa terbesar ada di tangan Kelompok 78. Sebagai suporter kami ingin kelompok ini dibubarkan."
Mengenai ini, suporter Semen Padang, The Kmer's, memiliki sikap lain. "Membubarkan mereka mungkin tidak, tapi mereka harus bertanggung jawab pada rakyat Indonesia jika kita dikenakan sanksi oleh FIFA," ujar Koordinator The Kmer's, Yogi Yolanda.
Arogansi kelompok tersebut, lanjut dia,  tidak ubahnya Nurdin Halid ketika memimpin PSSI.

Tak hanya di dunia nyata, gerakan anti Kelompok 78 juga sudah beredar di dunia maya. Salah satunya adalah 'Gerakan Suporter Sepakbola Anti Kelompok 78' yang beredar di situs jejaring sosial Facebook.
Kekesalan terhadap Kelompok 78 ternyata tidak melulu dirasakan oleh para penggila bola, tetapi berbagai lapisan masyarakat. Indikasinya antara lain dapat dilihat dari ribuan pesan pendek yang masuk ke telepon genggam FX Hadi Rudyatmo, mantan anggota Komite Normalisasi.
"Sejak kongres hingga hari ini jumlah sms dari warga yang masuk ke handphone saya mencapai 12 ribu lebih," kata Rudyatmo, Sabtu, 21 Mei 2011.
"Mereka memaki-maki supaya Kelompok 78 bertanggung jawab. Pengirim pesan itu berasal dari mana-mana, dari Papua juga ada."
{[Versi Kelompok 78]}
Kelompok 78 menyesalkan penghentian kongres itu. Menurut mereka, Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar, terlalu cepat menutup kongres. Padahal, kata mereka, kongres belum terlalu kisruh. Belum ada adu fisik. Itu sebabnya, sesudah Agum dan direktur FIFA meninggalkan arena hotel, kelompok ini berencana melanjutkan kongres.
Sikap kelompok itu disampaikan oleh juru bicaranya, Yunus Nusi. Menurut pandangannya, dinamika yang tejadi pada Kongres PSSI adalah hal yang biasa, apalagi tidak ada gesekan fisik.
"Kami tidak tahu apa alasan Agum meninggalkan Kongres PSSI," kata Yunus dalam jumpa pers di Hotel Sultan, sesudah kongres itu bubar.
"Ini akan kami tindaklanjuti sebagai pemegang hak suara. Dengan mengkaji secara hukum, kami berencana lanjutkan kongres ini," bebernya.
Menurut Yunus, pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah dan FIFA. "Insya Allah, malam ini sudah ada jawabannya. Mudah-mudahan kongres dapat dilanjutkan," kata Yunus.
Mengenai sanksi FIFA, Yunus mengaku tidak khawatir. Sebab, menurutnya, tidak ada yang fatal dalam kongres ini. "Kekurangan yang terjadi hari ini adalah hanya keluarnya Agum dari Kongres. Jika FIFA memberi sanksi, letak kesalahan kita ada di mana?"
Nilmaizar, pelatih klub Semen Padang, menilai percuma mencari siapa yang salah dalam kasus ini. "Yang terpenting jangan sampai kita diberi sanksi," katanya. Kelompok 78, katanya, sebaiknya dirangkul saja.
Dampak sanksi FIFA memang tidak hanya berimbas terhadap pemain, pelatih dan klub-klub yang terancam tidak bisa mengikuti pertandingan sepak bola internasional. Pasalnya banyak elemen masyarakat yang juga menggantungkan sepakbola dalam kehidupan mereka.
Menyikapi hal itu, Komite Normalisasi akan segera menyusun laporan mengenai jalannya kongres yang berakhir deadlock tersebut. Agum  menegaskan bahwa nasib Indonesia akan dirapatkan pada komite eksekutif FIFA pada 30 Mei. FIFA kemudian akan mengesahkan hasil rapat tersebut dalam Kongres FIFA yang akan berlangsung 1 Juni mendatang di Zurich, Swiss.
Kegentingan inilah yang mungkin membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang tidak pernah menyatakan sikapnya secara resmi tentang kisruh di PSSI, kemudian memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, menyelesaikan persoalan tersebut.  "Menpora mewakili posisi pemerintah," ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, melalui pesan singkat.
Dia juga tak menjelaskan lebih lanjut pesan Presiden kepada Menpora mengenai apakah Presiden meminta KSAD, George Toisutta, untuk legowo menerima keputusan FIFA.
Andi sendiri akan berupaya melobi FIFA agar Indonesia tidak terkena sanksi pasca batalnya Kongres  dua hari lalu. "Saya berharap FIFA tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada Indonesia. Saat ini yang dilakukan pemerintah terus berkomunikasi dengan FIFA."
Namun, menurut Agum, pemerintah telah terlambat. Pasalnya, perwakilan FIFA yang hadir pada Kongres PSSI, Thierry Regenass dan Van Hatum, sudah menyaksikan seluruh kejadian yang berlangsung selama sidang.  "Percuma juga bila pemerintah melakukan lobi, karena FIFA sudah melihat dengan mata kepala mereka sendiri."

Pemkab Barut Sosialisasikan Perda No 4/2011

E-mail Cetak PDF

Muara Teweh, KP - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet, diaula Rimbawan Dishutbun setempat, Senin (4/7). Hadir pada sosialisasi tersebut, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir H Iwan Fikri MMA, Wakil ketua DPRD H Harian Nuur, Kepala Dishutbun, Ir Iwan Rusdani, Kepala Bidang Bina Produksi Kehutanan HM Rumsyah Bagan Shut MMA, dan para peserta sosialisasi. Bupati Barito Utara, Ir H Achmad Yuliasnyah MM, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, H Iwan Fikri, mengatakan, usaha burung walet di tengah-tengah masyarakat semakin marak dan berkembang baik di kabupaten Barito Utara maupun daerah lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini harus memperhatikan keselarasan lingkungan sesuai tata kota. Di Kabupaten Barut sendiri, banyak berdiri rumah-rumah walet yang dibangun berdekatan dengan pemukiman penduduk yang dapat meresahkan, mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Rumah wallet itu, diduga berdampak negatif terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan serta polusi suara, kebisingan yang bersumber dari suara burung yang ditimbulkan dari alat-alat elektronik yang diputar terus meneru. Dikatakannya, karena banyaknya keluhan yang timbul dari masyarakat mengenai hal ini, maka Gubernur Kalteng mengeluarkan Intruksi Gubernur Kalteng Nomor 1568/KP.020/07/2010 tentang penertiban pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kalteng yang isinya mengintruksikan bupati/walikota se Kalteng untuk segera membuat aturan mengenai pembangunan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet diwilayahnya masing-masing. Untuk itu jelasnya, Pemkab Barut telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet. ``Mudah-mudahan dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat mengeliminir keinginan masyarakat Barito Utara. Dan pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang telah melaksanakan sosialisasi izin usaha rumah sarang burung walet ini,’’ ucapnya. Sementara, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara Ir Iwan Rusdani mengatakan sebelum Perda No 4 tahun 2011 itu di berlakukan maka dianggap perlu untuk terlebih dahulu di sosialisasikan kepada masyarakat di daerah ini. Terutama bagi para pemilik sarang burung walet agar dalam pembangunan sarang nantinya dapat berpedoman pada peraturan daerah yang telah ditetapkan. Dijelaskannya, pada kegiatan sosialisasi ini pihaknya mengundang para pemilik sarang burung walet yang berada dalam kota Muara Teweh dan sekitarnya. Karena pada intinya masyarakat yang berada di dalam kota Muara Teweh merasa terganggu dengan suara suara yang ditimbulkan. ``Karena itu dalam perda ini juga dicantumkan waktu dimana boleh memutar kaset-kaset yangb mengundang burung walet untuk datang,’’ kata Kadishutbun Barut Iwan Rusdani. Dikatakannya, izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet merupakan bentuk perizinan yang diberikan oleh Pemerintah daerah kepada orang atau badan dalam rangka pembinaan habitat dan pengendalian popularitas burung walet yang dalam isitlah kehutanannya disebut hasil hutan bukan kayu (HHBK). ``Karena itu dalam pelaksanaan selanjutnya untuk pembangunan rumah sarang burung walet akan terpadu di daerah ini dimana pemberian izin bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan,’’ kata Iwan. Ditambahkannya, di dalam Peraturan Daerah ini juga dicantumkan syarat yang harus diajukan pemohon untuk mendapatkan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.

Telkomsel Beri Ganti Rugi Pengguna Flash

E-mail Cetak PDF

Jakarta - Serbuan keluhan pengguna layanan mobile broadband Telkomsel Flash akhirnya membuahkan hasil terkait penyunatan kuota bandwidth. Telkomsel sudah menyiapkan hitung-hitungan ganti rugi..

TDL Naik, Pengusaha Janji Tak Naikkan Harga Produk

E-mail Cetak PDF

JAKARTA, KP - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta semua anggotanya untuk tidak menaikkan harga produknya pada saat kenaikan tarif listrik diberlakukan.

Perekonomian Kalteng Terus Dipacu

E-mail Cetak PDF

Palangka Raya, KP - Minimnya pertumbuhan ekonomi selama beberapa periode dan triwulan terakhir, memaksa jajaran Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, terus memacunya dengan berbagai langkah dan strategi, diantaranya menggelar Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan ekonomi, dibuka secara resmi Gubernur Kalteng, A Teras Narang SH, Senin (4/7).
Rakor yang dihadiri Instansi terkait bidang ekonomi dari seluruh Kabupaten dan kota se-Kalteng itu, berlangsung sehari di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur untuk mendengar berbagai paparan/laporan dari daerah dan Satuan Unit Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Bidang Ekonomi.
Acara tersebut menurut Teras Narang merupakan momentum strategis dalam rangka mensinergikan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan dari berbagai SKPD bidang ekonomi agar dapat mencapai target-target indicator ekonomi regional yang telah ditetapkan.
Peningkatan kapasitas perekonomian daerah yang berkelanjutan merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dalam mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah, papar gubernur.
Untuk itu ditegaskannya, pembangunan berdasarkan pada aktivitas ekonomi kerakyatan, merupakan landasan bagi tercapainya tujuan masyarakat Kalimantan Tengah yang sejahtera.
Hal itu sejalan ini sejalan dengan kebijakan ekonomi nasional, yang menekankan tidak hanya pada percepatan pertumbuhan, namun juga pada perluasan pertumbuhan ekonomi, agar lebih banyak masyarakat meninikati kesejahteraan, ujar Teras Narang.
Diharapkan kebijakan pembangunan ekonomi daerah diarahkan tidak hanya pada daerah tertentu, atau pada sektor/kelompok tertentu saja. Tetapi sumber pertumbuhan ekonomi harus diperluas ke berbagai daerah, atau kelompok termasuk koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Diingatkannya, program kegiatan Tahun 2011 ini harus tetap sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng Tahun 2010-2015 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2011.
Salah satu programnya yakni bidang perekonomian, yang diarahkan terselenggaranya sistem ekonomi kerakyatan, yang terpadu dengan kemitraan usaha antara ekonomi rakyat dengan ekonomi skala besar.
Dengan demikian dibutuhkan kerjasama dari seluruh aspek pengelola sistem pemerinta hand an pemangku kepetingan (sakeholder) di Kalteng, agar bersatu-padu membentuk sistem perekonomian daerag yang ditujukan untuk mendorong berkembangnya sektor ekonomi kerakyatan.
Terkait target pertumbuhan ekonomi selama RPJMD Krata-rata 6,7 persen pada tahun 2011, 5,0 persen pada tahun 2011, dan 2,5 persen pada tahun 2015. Dan terpenting lagi angka kemiskinan turun menjadi 4,5 persen tahun 2011 dari 6,7 persen tahun lalu, 3,5 persen tahun 2012, dan 2,0 persen tahun 2015. Sedangkan angka pengangguran turun menjadi 3,5 persen tahun 2011, 3,0 persen tahun 2012.

Halaman 1 dari 39