Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Ekonomi Jamsostek Bayar Klaim Rp 55 Miliar

Jamsostek Bayar Klaim Rp 55 Miliar

E-mail Cetak PDF

Banjarmasin, KP - Sepanjang Tahun 2009 Kantor Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Kalsel menunaikan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT), kecelakaan kerja, hari tua serta kematian serta klaim kesehatan sebesar Rp55 miliar, bahkan tahun ini naik sekitar 30 persen jika dibanding tahun 2008 dengan iuran yang dibayar hanya Rp83 miliar. 
Kepala Jamsostek Kalsel Wahyuni Wahab melalui Kabid Pemasaran Mislin Ginting Soeka kepada wartawan Kamis (11/3) mengatakan, hingga bulan Desember tahun 2009 klaim yang sudah dibayar PT Jamsostek Banjarmasin sebesar Rp2,5 miliar lebih atau naik sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya.

``Pembayaran klaim Jamsostek terbanyak JHT, seiring banyaknya perusahaan perkayuan yang mengajukan proses klaim dari tahun 2009 dan 2010 jatuh temponya, JHT termasuk penyumbang terbesar yakni sebesar 10 persen atau sebesar Rp1,1 miliar,'' pungkasnya.

Disinggung target kepesertaan Jamsostek tahun ini, menurut Ginting, target kepesertaan Jamsostek tahun 2010 sekitar 155 perusahaan sedangkan tenaga kerjanya sebesar 23 ribu.

Pada tahun 2009 target kepesertaan PT Jamsostek meningkat bahkan bisa tercapai menjadi 104 kepesertaannya dan yang aktif ada 994 perusahaan dengan jumlah tenaga sebanyak 67.000.000.

Lebih lanjut Ginting mengungkapkan, iuran yang dibayar peserta jamsostek tahun 2009 totalnya hanya sebesar Rp83 miliar, sedangkan pembayaran proses klaim sedangkan pembayaran jaminan sebesar Rp55 miliar.

``Artinya dari segi bisnis tidak menguntungkan, karena Jamsostek BUMN milik pemerintah jadi tidak berpedoman pada keuntungsan semata,'' jelasnya.

Disisi lain, PT Jamsostek (Persero) ditetapkan sebagai penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 1995.

Didalam penyelenggaraannya PT jamsostek berpegang kepada amanat undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang 'jaminan sosial tenaga kerja yang merupakan bentuk perlindungan dan peningkatan kesejahtraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya.

``Kita menghimbau, kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek, untuk segera mendaftarkan, karena ini sudah menyangkut hak pekerjanya,'' tambahnya.

Setiap karyawan yang bekerja selama 1 tahun atau dengan gaji Upah Menengah Provinsi (UMP) diatas Rp1 juta wajib di Jamsostekkan sebagai bentuk jaminan kerja hari tua karyawannya.(hif/K-7)