BANJARMASIN, KP - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel mengklaim pajak alat berat yang digunakan industri sektor pertambangan dan perkebunan sampai bulan Oktober tahun 2011 sudah melampaui target yakni sebesar Rp21,7 miliar lebih atau naik sekitar 130,8 persen.
Sebelumnya kesadaran pelunasan pajak kendaraan alat berat oleh sejumlah pengusaha batubara serta perusahaan perkebunan besar ternama yang mengeruk perut bumi Antasari tidak mau bayar pajak alat beratnya setiap tahunnya dengan berbagai alasan.
Berakibat setiap tahun daerah Kalsel dirugikan hingga miliaran akibat pajak kendaraan alat berat yang tidak dibayar mereka.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalsel, H Gustafa Yandi, Kamis (24/11) kepada {[wartawan]} di Banjarmasin mengatakan, realisasi pembayaran pajak alat berat untuk Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan bulan Oktober 2011 sudah cukup menggembirakan jika dibanding tahun sebelumnya.
Sampai bulan Oktober 2011, total BBNKB dan PKB yang sudah dibayarkan pihak perusahaan pemilik alat berat sektor pertambangan dan perkebunan sudah mencapai Rp21,7 miliar atau naik sebesar 130,18 persen dari target.
Target alat berat sektor pertambang yang paling dominan serta perkebunan sebesar Rp16,6 miliar dengan realisasi untuk PKB target Rp6,9 miliar tercapai sekitar Rp8,9 miliar naik 127,5 persen sedangkan BBNKB target 16,6 miliar tercapai sebesar Rp21,9 miliar atau naik sekitar 130,8 persen dari tahun 2010 yang lalu.
Menurut mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Kalsel ini, ada berbagai upaya yang dilakukan pihaknya selain koordinasi kedalam juga koordinasi keluar seperti dengan DPRD Komisi II atau dengan pihak Polda Kalsel.
Bahkan dirinya langsung terbang ke Jakarta untuk menemui para petinggi serta pemilik tambang dan perkebunan yang ada di Jakarta, bahwa bila mereka masih tidak mau membayar atau melunasi maka akan diekspos di media massa.
`` Rupanya tekanan yang satu ini cukup ampuh sehingga mereka merasa malu jika perusahaannya tidak mau membayar pajak PKB dan BBNKB ini, apalagi pajaknya sangat kecil dari 3 persen kita turunkan menjadi 0,75 persen saja lagi,'' jelas Yandi sapaan akrabnya.
Apalagi para pengusaha pertambangan serta para sub kontraktornya ingin berusaha di Bumi Antasari ini dengan tenang dan damai tanpa ada tekanan, sehingga kapasitas dan hasil produksinya bisa maksimal.
Ia juga menghimbau kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan yang berusaha di banua ini agar kembali memiliki kesadaran untuk melunasi pajak alat berat yang dimilikinya, karena pajak ini cukup banyak membantu kegiatan pembangunan.
Para pengusaha juga tidak bisa lagi beragomentasi atau berkelit untuk tidak membayar pajak alat berat karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah mengaturnya kemudian disusul dengan Perda Tahun 2011 ini.
`` Kami optimis dengan waktu yang tinggal dua bulan ini yakni Nopember dan Desember 2011 pencapaian target pajak alat berat PKB serta BBNKB akan melebihi target kembali,'' lanjutnya.
`` Kita juga bekerja sama dengan pihak penjual alat berat didaerah ini seperti PT Komatsu, PT United Traktor dan lainnya untuk minta data serta informasi jumlah alat berat yang mereka beli dan miliki di masing-masing perusahaan,'' pungkasnya. (hif/K-7)

Pajak Kendaraan Alat Berat Lampaui Target

