Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:

Hukum

60 Perkara Korupsi, Kejati Monitoring Instansi Publik

E-mail Cetak PDF


Banjarmasin, KP – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel telah mengeluarkan keputusan yang menybutlkan setiap jaksa untuk selalu memonitoring instnasi publik yang rawan adanya korupsi.
``Ini bukan untuk mencari cari kesalahan, tetapi berupaya untuk meningkatkan kinerja aparat kejaksaan yang ada didaerah ini untuk menyelamatkan keuangan negarea atau daerah,’’ tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Drs Didiek Soekarno SH MH, dalam jumpa pers, Kamis (21/7), sebagai rangkaian Hari Bhakti Adyaksa ke 51 tahun 2011.
Malah ia menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk membantu kejaksaan dalam memberantas korupsi dan pihak kejaksaan siap melakukan ‘jemput bola,’ namun setiap laporan yang masuk disertai barang bukti.
``Bila ada laporan dari masyarakat, kami siap menurunkan tim, terlebih laporan tersebut disertai bukti bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,’’ tegasnnya
Adanya sorotan masyaralkat terhadap aparat kejaksaan yang nakal, pihaknya terus berusaha untuk untuk meningkatkan moral bawahannya sebab dengan meningkatnya moral akan timbul kejujuran dan berwibawa agar bisa meraih kembali kepercayaan masyarakat  dalam menjalankan tugas.
Selama enam bulan ini, pihak aparat kejaksaan se Kalsel telah menangani 60 perkara korupsi dengan rincian sisa tahun lalu 38 perkara yang ditangani sekarang 22 perkara.
Dari jumlah itu yang ditingkatkan  ke penuntutan sebanyak 15 perkara, sisanya masih dalam proses.
``Jangan karena olah oknum jaksa yang nakal, ‘rusak susu sebelangga’’’ bebernya sambil mengutip sebuah pepatah.
Disebutkan, walaupun unsur jaksa pada lingkup didaerah bisa dikatakan kurang, tetapi bulkan berarti melambatnya proses hukum, tetapi jaksa terus dipacu untuk meningkatkan kinerjannya,
Ia mencontoh pada kejaksaan Banjarmasin hanya terdapat 21 orang jaksa sementara perkara yang ditangani dalam enam bulan kebelakang mencapai lima ratus lebih perkara, terpaksa setiap bulan setiap jaksa bisa menangani 25 perkara.
``Idealnya seorang jaksa setiap bulan hanya menangani lima perkara, selain itu tiga tenaga tata usaha seharus menangani seorang jaksa,’’ bebernya. (hid/K-4)

Diduga Api `Dadak Belah’ Bakar Pabrik Padi

E-mail Cetak PDF

Tatah Makmur, KP – Musibah bisa melanda kapan saja. Itupula yang terjadi di kawasan Desa Tatah Pemangkih Tengah, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Senin malam lalu (18/7), sekitar pukul 21.00 WITA.
Di lokasi, sebuah bangunan kayu dijadikan sebagai pabrik penggilingan padi, diketahu milik H Oban (50), merupakan warga setempat, ludes terbakar dilahap kobaran api.
Selain itu, kobaran api juga menghanguskan puluhan karung padi, yang disebut tersimpan di lokasi.  
Informasi diperoleh, kobaran api diduga berasal dari `dadak belah’ (ampas padi-red), yang disebut memang biasanya selalu dibakar serta letaknya berada di bagian belakang pabrik.
``Mungkin penyebabnya akibat api `dadak belah’. Setahu saya di pabrik itu tidak menggunakan aliran listrik,’’ ucap warga kepada wartawan.
Atas kejadian, sejumlah warga langsung mengalami kepanikan. Beruntung, karena lokasi pabrik agak jauh dari kediaman warga, kobaran api tak merambat ke rumah penduduk lain.
Kobaran api di lokasi, disebut berhasil dipadamkan sejumlah warga, dibantu pihak Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), yang berdatangan tepatnya dalam waktu sekitar 30 menit.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti berapa kerugian dialami korban, dengan taksiran mencapai puluhan juta lebih.
Di lokasi sendiri, selain menyimpan padi milik korban H Oban, juga disebut menumpuk puluhan karung padi milik pengusaha lain. (sbr/K-4)

Tehnisi Mesin PT KMR Dianiaya

E-mail Cetak PDF

Banjarmasin, KP – Menderita luka di kepala, dirasakan Sanjoko alias Kai Joko (50), seharinya tehnisi mesin PT Kalimantan Medan Raya (KMR), Kamis pagi (21/7), sekitar pukul 06.30 WITA.
Ia mengaku menjadi korban penganiayaan di tempat kerjanya, Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan, yang disebut dilakukan oleh oknum sang pengawas setempat, bernama Abdurahman (35).
Hal itu dituturkan korban, dalam laporan di Mapolsekta setempat, guna dilakukan proses hukum.
Dari keterangan, peristiwa berawal dari korban, tinggal di Mess Jalan Tembus Mantuil Gang Permai Indah Banjarmasin Selatan, datang ke lokasi kejadian PT KMR, bergerak dibidang pembuatan obat nyamuk, guna keperluan kerja memperbaiki mesin.
Di lokasi, korban asyik kerja mmperbaiki mesin itu, tiba tiba didatangi oleh pelaku, sang pengawas PT KMR, yang terkesan mengolok dengan langsung mengatakan agar memperbaiki mesin itu dengan menggunakan kunci besar.
Perkataan pelaku, dijawab korban tidak mungkin, karena kunci tidak bisa digunakan tak sesuai dengan ukuran. Diduga, akibat tersinggung, pelaku langsung mengambil sebuah benda tumpul, dan seketika memukul kepala korban dari arah belakang.
Atas pukulan pelaku, korban tak berdaya melakukan perlawanan. Beruntung, oleh sejumlah karyawan lain, korban berhasil ditolong dan dibawa ke balai pengobatan, hingga mendapat lima jahitan di bagian belakang kepala.  
``Sebenarnya saya sudah sering diganggu pelaku. Namun, karena tidak ada bukti, saya tak bisa melaporkannya,’’ keluh korban, yang melapor ke petugas, ditemani istrinya tersebut.
Kanit Reskrim, Polsekta Banjarmasin Selatan, Ipda Abdi Manaf Ilgaf, tak menyangkal persoalan itu.``Ia laporannya sudah diteima, dan kasusnya masih diselidiki,’’ ucapnya. (sbr/K-4)

Polisi Sweeping Mangkalnya Remaja bermasalah

E-mail Cetak PDF

Giring Pencandu Lem, Pesta Miras dan Pembawa Sajam  

Banjarmasin, KP – Jelang bulan suci Ramadhan, pihak kepolisian di daerah ini melakukan {[sweeping]} pada lokasi mangkalnya remaja bermasalah atau yang kerap pesta nyeleneh seperti isap uap lem, pesta minuman keras dan pembawa nejata tajam (sajam).
Seperti Senin (18/7), anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, melakukan penyisiran pada lokasi, yang meresahkan warga.
Pertama petugas mengamankan enam orang remaja, Selamet, Riyadi dan Rudi dan tiga diantaranya pelajar yakni Ahmad Rifani, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Akhmad Tio Priyadi Sekolah Menengah Atas (SMA), Hendra Maulana juga siswa SMA di Banjarmasin.
Dari kelompok itu, kedapatan pesta lem di Jalan Jafri Zam-zam, persisnya depan stadion sepakbola Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 17.30 WITA.
Selanjutnya pada giat malam, petugas patroli menyisir tiga tempat, sekitar pukul 20.00 WITA dengan menggiring Bain (50), warga Jalan Pasar Baru RT 21, Zakaria (45), warga Jalan Haryono MT Gang Paripurna RT 11 RW 04 No 55 Banjarmasin Tengah, Hamsani (35), warga Jalan Mantuil Raya RT 29 RW 08 No 203 Banjarmasin Selatan.
Mereka diamankan saat berada di Jalan Pangeran Samudera, tepatnya Pasar Bawang,  menggelar pesta minuman keras (miras) pplosan.
Selain itu, menagamankan dua wanita tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Mulya (40) dan Lina (20). Semua yang diamankan itu di Mapolsekta Banjarmasin Tengah, dilakukan pendataan dan pengarahan.
``Razia dilakukan antisipasi datangnya bulan suci Ramadhan,’’ kata Kapolsekta, AKP Akhmad Fathul Ulum Sik seraya menambahkan semua yang terjaring dilakukan pendataan sebelum dipulangkan. (fik/K-4)

Dua Koruptor Balangan ke 'Mejahijau'

E-mail Cetak PDF

Banjarmasin, KP – Lagi dua tersangka koruptor dari Kabupaten Balangan, akan disidang di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang melakukan pemotongan anggaran Program Peningkatan Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian.
Kedua yang akan dihadapan di ‘mejahijau’ tersebut adalah Abdul Hadi (49) Kepala Seksi Usaha Aneka Usaha pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Balangan selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), serta Syarifuddin  A Md (37) selaku staf Abdul Hadi, yang melakukan persengkolan untuk memperkaya diri sendiri dengan pemotongan anggaran yang bernilai Rp100 juta.
Dalam persidangan yang akan dilakukan kedua dilakukan secara terpisah, tetapi dengan obyek yang sama,
Anngaran yang disediakan untuk program tersebut dari Kementerian Pertanian dalam tahun anggaran 2009 sebesar Rp500 juta yang dibagi menjadi lima paket untuk lima kelompok tani di lima desa.
Sehingga masing kelompok tani menerima Rp100,- juta untuk perbaikan jalan desa masing masing sepanjang 1 km.
Modus tersangka dalam memotong masing masing paket sebesar 20 persen masing masing kelompok, dengana alas an untuk pembayaran konsultan dan administrasi, walaupun uang tersebut dikelola oleh masing kelompok tani melalu kerekening bersangkutan.
Abdul Hadi selaku PPK dengan berbagai alas an dalam setiap pertemuan dengan para kelompok tani penerima dana dengan mudah dan terpaksa para kelompok tani menyerahkan permintaan tersangka.
Terhadap perbuatan kedua terdakwa, dengan Jaksa Penuntut Umum yang berbeda, tetapi pasal dalam undang undang tentang korupsi, sudah menanti sang koruptor ini.
Tidak tanggung tangung empat pasal dalam undang undag tersebuyt sudah disiapkan oleh para penuntut umum, yang kemungkinan sidangnya akan berlangsung dalam pekan ini, dan kedua menjalani tahanan kota.

Halaman 1 dari 30