Dari keterangan, petama kali diringkus pelaku Ilmi (40), warga Jalan RK Ilir RT 6 Banjarmasin Selatan, dengan barang bukti satu paket shabu seharga Rp150 ribu, ketika berada di kawasan bawah Jembatan RK Ilir Banjarmasin.
Tanpa kesulitan, pelaku diringkus sekitar pukul 13.00 WITA disertai upaya menghilangkan barang bukti dengan mencoba melempar ke sungai itu, langsung digelandang ke Mapolsekta setempat, guna menjalani proses.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Ilmi seharinya buruh angkut, mengaku membawa barang bukti, guna memenuhi pesanan seseorang sebelumnya minta belikan shabu dengan upah uang buat beli rokok.
``Saya cuma membelikan dengan upah uang buat beli rokok,’’ kilah pelaku.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WITA, giliran pelaku M Agus (24), warga Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan, diringkus bersama barang bukti, setengah gram shabu siap edar.
Dari keterangan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba diringkus ketika berada di kawasan Jalan Kelayan B Gang Astraman Banjarmasin Selatan, berawal dari hasil lidik serta informasi diterima pihak Polsekta setempat.
Tanpa buang waktu, sejumlah petugas mengetahui keberdaan pelaku, langsung melakukan penyergapan dan berhasil menyita barang bukti sebelumnya sempat dibuang ke tanah.
Beruntung, atas kesigapan petugas aksi menghilangkan barang bukti dilakukan pelaku lebih dulu diketahui dengan langsung menggiringnya ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebutkan terpaksa melakoni bisnis shabu dengan keuntungan didapat sebesar Rp100 ribu, guna keperluan buat biaya istrinya yang bakal melahirkan.
``Uang dari penjualan shabu, sebelumnya dibeli di Gang Jemaah itu, rencananya buat biaya istri yang mau melahirkan,’’ ucap pelaku.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Zainal Arrahman SIK, ketika dikonfirmasi, membenarkan mengamankan kedua pelaku, bersama barang bukti dari lokasi berbeda. (sbr/K-4)



