Tommy, pelajar kelas III di salah satu SMA yang ada di Banjarmasin ini, ditangkap petugas, Minggu (7/3) malam, sekitar pukul 22.10 WITA, ketika berada di lobby Hotel Jelita Banjarmasin Tengah.
Bukti Tommy, warga Jalan Saka Permai Gang Abdul Hamid RT 45 Banjarmasin terlibat kepemilikan narkoba, aparat kepolisian menyita satu paket shabu serta seperangkat alat isapnya.
Dalam kasus ini, Tommy meringkuk di rumah tahanan Mapoltabes Banjarmasin bersama temannya, M Syarif Wahyudin alias Arif (35), warga Jalan Batu Benawa Gang I RT 68 No 22 Banjarmasin.
``Keduanya tertangkap ketika menunggu pelanggan di lobby hotel bersama barang bukti satu paket shabu serta seperangkat alat isanya,’’ kata Kasat Narkoba Poltabes Banjarmasin, Kompol Edy Suwandono Sik melalui Kanit II, Ipda Andri Hutagalung.
Tertangkapnya Tommy dan Arif menurut Kanit berawal informasi masyarakat.``Setelah menemukan shabu dalam penggeledahan di rumah Arif, juga ditemukan beberapa butir pil diduga koplo,’’ katanya.
Berdasarkan keterangan Arif, ia hanya membelikan saja berdasarkan permintaan Tommy dan temannya dengan menyerahkan uang Rp400 ribu.
``Waktu itu ada temannya Tommy yang minta carikan barang, ia menyerahkan uang Rp350 ribu, sedangkan dari Tommy sendiri menambahkannya Rp50 ribu,’’ jelas Arif.
Diakui Arif lagi bahwa shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di kawasan Jalan Dahlia Gang Budaya.
Sementara menurut Tommy, rencananya shabu yang didapat dari Arif akan digunakan untuk ’nyedot bareng’ bersama temannya. (yul/K-4)



