Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Hukum & Kriminal Hukum Dua `Raja Tega’ Banjarmasin Ditembak

Dua `Raja Tega’ Banjarmasin Ditembak

E-mail Cetak PDF

KUALA KAPUAS, KP – Satu per satu `raja tega’ (penjambret,red) di Kabupaten Kapuas diringkus kepolisian. Dua pelaku tumbang akibat diterjang peluru dari pistol petugas. Sedangkan yang lainnya diringkus tanpa tembakan, Selasa malam (9/3), sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Basarang Jaya Km 8.
Pelaku yang ditembak adalah Awang Usnan (25), warga Pekapuran dan Herman (23), warga Jalan A Yani (Lambung Mangkurat) Km 5 Banjarmasin.

Dari keterangan, gera-gerik Herman keluar hutan mengundang kecurigaan warga, hingga keberadaanya dilaporkan ke petugas, seiring lolosnya salah satu pelaku setelah penangkapan Awang.

Siang sebelumnya diketahui Awang dan Herman, sekitar pukul 10.00 WIB, mengincar mangsanya yakni Nyi Made Sekar dengan berpura membeli nanas di tepian ruas Jalan Trans Lintas Kalimantan dan langsung merapas perhiasan kalung emas korban.

Bahkan diakui Awang, selama ini dirinya telah menjambret di Kapuas empat kali, dengan modus serupa.

Pengejaran gabungan buru sergap (buser) dan Sat IPP Polres Kapuas, Polsek Selat dan Polsek Basarang langsung dilakukan, lantaran orang tak dikenal itu mempunyai ciri-ciri identik dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curas.

Tembakan petugas diletupkan, tetapi tak menciutkan nyali Herman untuk kabur, hingga akhirnya dirinya terpaksa di dor (dilumpuhkan) setelah proyektil senjata api (senpi) bersarang di kaki kirinya.

Namun suara letupan senpi itu justru memicu partisipasi warga kesal atas perilaku curas turut menghajar Herman dengan bogem mentah mereka.

Beruntung, warga Lambung Mangkurat ini berhasil dievakuasi petugas dan dibawa ke IGD RSUD Kapuas guna menjalani perawatan intensif.

Atas penangkapan Herman diketahui sebagai otak curas yang menghantui warga Kapuas medio Februari lalu dengan sasaran kaum perempuan ini, terungkap sindikat lainnya yakni Romansyah alias Iyan (22), warga Kelayan A Banjarmasin Selatan dan Saiful Islam alias Walang (22) warga Kompleks Beruntung Jaya Banjarmasin.

``Untuk keduanya itu diciduk di Banjarmasin, Selasa (9/3), sekitar pukul 23.00 WITA, dibantu anggota Poltabes Banjarmasin,” terang Kapolres Kapuas, AKBP Yun Imanullah Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Ganda M Saragih Sik didampingi Kasat IPP, AKP Cuncun Kurniadi Sik, Rabu (10/3).

Dari kasusunya pula, diamankan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam merah DA 3854 VH, Motor itu dari hasil penjualan emas curian serta 50 gram perhiasan emas berupa kalung dan Handphone (Hp) milik Nyi Made Sekar, warga Desa Batu Nindan.

Dijelaskan Kapolres, pengembangan kasusnya menyebut kalau aksi curas telah mereka lakukan tujuh kali di lokasi. Tiga kasus diantaranya di wilayah hukum Polsekta Selat, tiga kasus di Polsek Basarang dan satu kasus di Polsek Kapuas Timur
``Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,’’ jelas Kapolres. (bow/K-4)