Dari keterangan, pelaku yang diketahui warga Jalan handil Bakhti Kompleks Grilya Permata Kabupaten Barito Kuala (Batola), ditangkap sekitar pukul 18.30 WITA, ketika mau transaksi.
Sebelumnya, petugas menerima informasi akan ada transaksi di lokasi tersebut dengan ciri-ciri pelakunya.
Petugas dipimpin Kanit Reskim, Iptu Mars Suryo, langsung melakukan penyilidikan dan akhirnya pelaku dapat dibekuk ketika menunggu pembelinya.
Pelaku Amat mengaku, kalau tak punya pekerjaan lagi, yang dulunya sebagai buruh bangunan,’’Kepepet tak punya uang lagi untuk biaya istri dan anaknya,’’ kilahnya.
Pelaku sebelumnya pula pernah masuk penjara dalam kasus sama. Ia ditangkap anggota Dit Narkoba Polda Kalsel, tahun 2008 dengan mendapat hukuman penjara selama 20 bulan.
``Saya baru satu bulan jual shabu, dari pada saya mencuri, ujarnya beralasan.
Sebelum ditangkap, disuruh temannya membelikan shabu tersebut, dan pergi ke tempat Doni (buron) yang tinggal di kawasan Jalan Pekauman Banjarmasin, seharga Rp200 ribu dan nanti diganti oleh teman dengan harga Rp300 ribu.``Tiba-tiba datang anggota menangkap saya,’’ ujarnya.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Yulianto AS SIk, tak menyangkal telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan kini petugas masih melakukan penyilidikan mengenai pelaku Doni. (fik-c/K-4)



