Banjarmasin, KP – Lagi dua tersangka koruptor dari Kabupaten Balangan, akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang melakukan pemotongan anggaran Program Peningkatan Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian.
Kedua yang akan dihadapan di ‘mejahijau’ tersebut adalah Abdul Hadi (49) Kepala Seksi Usaha Aneka Usaha pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Balangan selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), serta Syarifuddin A Md (37) selaku staf Abdul Hadi, yang melakukan persengkolan untuk memperkaya diri sendiri dengan pemotongan anggaran yang bernilai Rp100 juta.
Dalam persidangan yang akan dilakukan kedua dilakukan secara terpisah, tetapi dengan obyek yang sama,
Anngaran yang disediakan untuk program tersebut dari Kementerian Pertanian dalam tahun anggaran 2009 sebesar Rp500 juta yang dibagi menjadi lima paket untuk lima kelompok tani di lima desa.
Sehingga masing kelompok tani menerima Rp100,- juta untuk perbaikan jalan desa masing masing sepanjang 1 km.
Modus tersangka dalam memotong masing masing paket sebesar 20 persen masing masing kelompok, dengana alas an untuk pembayaran konsultan dan administrasi, walaupun uang tersebut dikelola oleh masing kelompok tani melalu kerekening bersangkutan.
Abdul Hadi selaku PPK dengan berbagai alas an dalam setiap pertemuan dengan para kelompok tani penerima dana dengan mudah dan terpaksa para kelompok tani menyerahkan permintaan tersangka.
Terhadap perbuatan kedua terdakwa, dengan Jaksa Penuntut Umum yang berbeda, tetapi pasal dalam undang undang tentang korupsi, sudah menanti sang koruptor ini.
Tidak tanggung tangung empat pasal dalam undang undag tersebuyt sudah disiapkan oleh para penuntut umum, yang kemungkinan sidangnya akan berlangsung dalam pekan ini, dan kedua menjalani tahanan kota.



