Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Hukum & Kriminal Hukum Polda Segera Amankan Lihan

Polda Segera Amankan Lihan

E-mail Cetak PDF

Langkah yang akan ditempuh Polda Kalsel untuk memburu dan mengamankan Ustadz Lihan didasari tidak jelasnya pengembalian modal para investor.

BANJARMASIN, KP – Belum adanya kejelasan pengembalian uang warga yang menginvestasikan dananya ke bisnis Ustadz Lihan, memancing pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil langkah-langkah antisipasi dengan `memburu’ pengusaha tajir asal Desa Dusun Batung Desa Cindai Alus RT 2RW I, Martapura, Kabupaten Banjar untuk diamankan.

Keterangan yang dihimpun {{KP}}, Jumat (4/12), langkah preventif yang ditempuh Polda Kalsel untuk memburu dan mengamankan Ustad Lihan didasari tidak jelasnya pengembalian modal para investor.

"Kami berusaha mencari di mana keberadaan Ustadz Lihan sekarang guna memintai kepastian penyelesaian kasusnya. Selain untuk kepentingan pengembalian mosal, Polda Kalsel pun tengah mempelajari apakah kasusnya bisa dimasukan dalam ranah pidana perbankan,’’ ucap sumber di Polda Kalsel.

"Meski hingga kini disebut belum ada satupun pemodal yang berani melaporkan atau keberatan atas kemelutnya itu,’’ imbuh sumber tadi.
Sebelumnya Lihan telah diundang secara baik-baik untuk datang oleh Kapolda Kalsel, Brigjen Pol DR Drs Untung S Rajab SH. Namun dari keterangan, belum pernah ada pertemuan langsung antara Kaplda dengan Lihan.

Kapolda sendiri dalam pernyatanya sempat menyebut akan melakukan pengusutan kasus Lihan setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejari) serta Bank Indonesia.

Kesimpulan sementara dari kajian Polda Kalsel dan Kejati Kalsel aktivitas Lihan yang mengumpulan dana dari para nasabahnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan khususnya Syariah serta tak terdaftar di Bank Indonesia.

"Kita ketahui memang begitu. Artinya apa dilakukan Lihan selama ini dalam bisnisnya ada dugaan ilegal,’’ kata seorang perwira di Polda Kalsel seraya menambahkan pihaknya kini tengah memburu Lihan.

Sementara Kasat I Kriminal Umum Dit Reskrim Polda Kalsel, AKBP Helfi Asegap, ketika dikonfirmasi {[wartawan]} soal itu mengatakan untuk tidak terburu-buru.

"Tunggulah dua tiga hari ini kabar beritanya. Jangan terburu-buru, dan kita tahu kok tentang semua itu,’’ ujarnya. 
Menurutnya, pihak Polda Kalsel tak berdiam diri. Tapi terus mempelajari dan menyelidiki masalah tersebut.

"Kami tak ingin gegabah. Semua harus diketahui betul dulu unsur-unsur pelanggaran apa dilakukan, hingga tak ada celah hukum lagi,’’ jelasnya.
Didesak dengan pertanyaan apa pihak Polda memang `kehilangan`jejak’ Lihan, dengan tersenyum AKBP Helfi Asegap mengatakan, tidak. ``Kami tahu dia ada di suatu tempat. Tapi jangan keburu-buru, tunggu sajalah,’’ ujarnya lagi.

Sementara itu, Humas Bank Indonesia, Sakti Arif Wicaksono, ketika dihubungi {[wartawan]} mengatakan, kalau selama ini Lihan tak pernah mengajukan meminta izin untuk melkukan usaha pengumpulan dana.

"Kalau bisnisnya tersebut ada berkaitan dengan bank, tentunya ada izin. Tapi selama ini tidak ada memohon atau meminta,’’ beber Sakti Arif Wicaksono.

Lantas ditanya apa bisnis Lihan itu bisa disebut ilegal, karena menyalahi Undang-Undang Perbankan, ia tak ingin mengontari soal itu.

"Sekarang yang bisa menentukan legal atau tidaknya, itu wewenang pihak kepolisian,’’ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Kalsel telah berkoordinasi dengan Kejati Kalsel dalam pengananan kasusn Lihan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya

Koordinasi itu sendiri tak lain apakah bisnis yang dijalankan Lihan sesuai koridor aturan perundangan yang berlaku atau tidak.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Abdul Taufiq mengatakan, khusus untuk masalah Lihan perlu pencermatan atas kasusnya.
Dijelaskan, dalam hal pengumpulan dana dari masyarakat seperti yang dilakukan Lihan, yang ia ketahui dalam kontek tata aturan harus ada di Undang-Undang Perbankan. (K-6/K-3)