Pelaku diketahui warga Belitung Gang Amal Utama RT 23 Banjarmasin Barat. Disebut kalau pada waktu kejadian, pelaku mabuk berat minuman keras (miras), dan mendatangi korban bernama M Ali Rezaa’I (30), yang tak jauh dari rumah pelaku.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku memberhentikan pemainan judi Qyu-qyu, dan korban tak menerima kejadian langsung memukul pelaku.
Tak terima pukulan korban, pelaku pulang ke rumah mengambil senjata tajam (sajam) dan kembali ke lokasi.
Dalam peristiwa yang terjadi, Sabtu malam (20/2) lalu, pelaku langsung menyerang korban dengan sajam ditangannya, dan korban mengalami luka mengenai wajah di dahi serta di pelipis atas alias sebelah kanan.
Setelah itu korban karena banyak mengeluarkan darah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin, dan pelaku sendiri langsung kabur begitu tanpa mempertanggunng jawaban mengenai masalah ini.
Tak tahu kemana pelaku kabur setelah selesai melakukan penganiyaan itu, dan akhirnya pelaku dapat dibekuk pada saat berada di Warnet Baritonet sedang main Pocker disana, tanpa perlawanan pelaku kepada petugas, pelaku langsung dibawa ke kantor Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk melakukan penahan terhadap pelaku tersebut.
Dari pengakuan pelaku Amrullah yang tubuhnya banyak hiasan tato dan keluar masuk sel tahanan dalam kasus jambret mengakui perbuatannya, karena pada saat ia menegur korban bersama temannya-temannya supaya tak main judi di TKP lagi mabuk berat.
Karena teguran dibalas tinjuan dari korban, lantas kembali ke rumah untuk mengambil sajam, dan kembali ke TKP, higgga terjadilah pekelahian tersebut.
``Karena merasa menang dan dapat melukai korban, lalu saya kabur untuk bersembnyi ke tempat keluarga yang ada di luar kota.`` ucapnya lagi.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Yulianto AS SIk melalui Kanit Reskim, IPTU Mars Suryo, membenarkan mengenai penangkapan ini. (fik-c/K-4)



