Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Hukum & Kriminal Kriminalitas Hutang Gerobak Diganti Timbangan Berakhir Kepala `Bocar’ Dipukul Pakai Palu

Hutang Gerobak Diganti Timbangan Berakhir Kepala `Bocar’ Dipukul Pakai Palu

E-mail Cetak PDF

BANJARMASIN, KP – Lunglai disertai tangan memegang bagian kepala yang terus mengeluarkan darah, dilakukan Ibramsyah alias Ibram (46), ketika berada di Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Kamis siang (4/3), sekitar pukul 14.45 WITA.
Ibram warga, Jalan Ampera Teluk Tiram RT 19 No 104 Banjarmasin Barat, mengaku berada di Mapolseta setempat, guna melaporkan aksi penganiayaan dialami ketika berada di kawasan Pasar Kampung Gedang Banjarmasin Tengah.

Ironisnya, dalam penganiayaan itu selain menerima sejumlah pukulan tepat bersarang di sekujur tubuh, yang dilakukan warga, korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat terkena `godam’ (palu besi -red).

Diceritakan korban, peristiwa berawal dirinya menjual sebuah gerobak, beberapa waktu lalu, pada seseorang bernama Hasan dengan harga sebesar Rp400 ribu.

``Awalnya saya menjual gerobak seharga Rp400 ribu, pada Hasan,’’ ucap korban.

Oleh Hasan, gerobak korban, lantas dibayar sebesar Rp200 ribu, menyebutkan sisa pembayaran bakal dilakukan di lokasi kejadian, yakni diganti dengan menyerahkan satu unit timbangan miliknya.

``Selanjutnya Hasan meminta saya mengambil sebuah timbangan, sebagai ganti pembayaran uang gerobak yang dibeli, di lokasi kejadian’’ terang korban.

Sial ketika ingin mengambil timbangan yang dijanjikan, dan berkisar seharga Rp100 ribu itu, korban malah dituduh sebagai pencuri serta langsung menjadi sasaran amuk massa di lokasi.

``Ketika ingin mengambil timbangan itu, saya dituduh sebagai pencuri dan diamuk massa termasuk Hasan yang juga berada di lokasi kejadian,’’ beber korban.

Kasusnya kini ditangani pihak Polsekta Banjarmasin Tengah, usai menerima laporan, langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalsel di lingkungan Poltabes Banjarmasin, guna di visum serta pengobatan pada luka diderita. (sbr/fik-c/K-4)