Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Hukum & Kriminal Kriminalitas Status Tutty – H Soesilo Dialihkan Tahanan Kota

Status Tutty – H Soesilo Dialihkan Tahanan Kota

E-mail Cetak PDF

Banjarmasin, KP - Pengalihan status tahanan dua terdakwa kasus penipuan yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Amril, karena kedua terdakwa pasangan suami isteri Tutty Rozanna Wahyoe dan suaminya H Soesilo Moestopo Wahyoe, masa tahanannnya yang akan berakhir dalam beberapa hari kedepan.
Hal ini dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri Banjamasin Amril menjawab pertanyaan wartawan, Senin (8/3).

``Memang betul kedua terdakwa tersebut dalihkan status penahanannya dari penahanan Rumah Tahanan (Rutan) ke penahanan kota,’’ ujarnya.

Disebutkan, tugas jaksalah yang mengawasi kedua terdakwa selama menjalani tahanan kota tersebut.

Hal yang sama dikemukakan oleh hakim anggota, Muhammad Muchlis sembari menambahkan bahwa masa tahanan kedua terdakwa memang akan berakhir 16 Maret 2010.

``Tidak ada alasan lain selain memberikan status tahanan kota agar sidang bisa terus berlangsung dengan harapan JPU bisa menghadirkan salah satu saksi korban yang kini berada di luar kota,’’ kata Muchlis.

Pasangan suami isteri Tutty Rozanna Wahyoe dan H Soesilo Moestopo Wahyoe terpaksa duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Mereka dituduh melakukan penipuan terhadap saksi korban, Andy Santoso Direktur Utama PT Maxima Citra Nusantara Jakarta, yang nilai mencapai Rp5.800.000.000.

Awalnya dalam suatu pertemuan di sebuah hotel di Jakarta, antara terdakwa pertama Tutty selaku Direktur Utama PT Citra Nusa Jaya akan menawarkan batubara yang terdapat di Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu dengan jumlah 40.000 metrik ton (MT).

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, kemudian PT Maxima Citra Nusantara mengirim saksi Eddy Martin Djaya selaku General Manager dengan ditemani suami Tutty, H Soesilo kemudian melakukan survai di lapangan.

Oleh H Soesilo selaku terdakwa kedua ditunjukan batubara yang ada di pelabuhan ABM dan pelabuhan Abidin yang jumlah seperti yang di sebutkan terdakwa pertama.

Sebelum melakukan pembelian, pihak PT MCN berusaha mencari pembeli selalu gagal walaupun sudah mengeluarkan dana sebesar Rp300 juta.

Berkat kegigihan, pihak PT MCN akhirnya bisa menemukan pembeli dari China dengan permintaan pertahunnya 65.000 MT.

Kemudian PT MCN kembali mengirimkan orangnya untuk menemui terdakwa pertama, menanyakan apkah stok batubara tersebut masih ada, dikatakan oleh terdakwa pertama masih ada.

Selain itu, masih tersedia batubara yang sudah siap ditambang, dengan syarat saksi korban mau mengeluarkan dana untuk eksploatasi tambang tersebut sebesar Rp5,8 M.pemebyarannnya dilakukan sebanyak enam termin.

Ternyata setelah menerima pembayaran tersebut, barang yang dikirim bukannya berkalori diminta, namun berkalori 5600 Kcal. Ternyata barubara yang dikirim terdakwa I dan II tidak berasal dari pelabuhan ABM dan Abidin, tetapi dari pelabuhan lain.

Lebih parah lagi barang yang terdapat di dua pelabuhan yang ditunjuk terdakwa I dan II adalah milik Wawan Pranata yang sudah dijual kepada pihak lain.

Perbuatan terdakwa I dan II, JPU M Fadlan  dituduh melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau kedua pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam persidangan kedua terdakwa didampingi penasihat hukum dari Elsa Syarif dan rekan dari Jakarta. (hid/K-4)