Christian Tanaputra didampingi penasihat hukumnya, Mukhtar Yahya Daud SH dan Lili, seorang mantan karyawan magang yang dijadikan saksi waktu kasusnya, bertemu langsung dengan wartawan, Rabu (10/3), menilai semua terlebihan dan mempertanyakan apa yang telah dilakukan penyidik Dit Reskrim terhadap dirinya.
``Bahkan saya rasa ada rekayasa kriminalisasi di Polda Kalsel, khususnya dalam kasus saya ini.
Sebenarnya kita yang dibuat bingung. Saya ada saja, kenapa di DPO. Malah sebaliknya saya yang selalu bertanya kapan tuntas kasusnya hingga disidangkan,’’ ujarnya sembari menyatakan di DPO dirinya diketahui setelah membaca Harian Kalimantan Post terbitan edisi 9 Maret 2010.
``Pernyataan Sat II Dit Reskrim terlalu berlebihan. Saya selalu masih bekerja setiap hari di toko, dan saya masih tinggal di rumah yang sama. Tapi tidak pernah ditemui oleh penyidik,’’ tambahnya.
Malah katanya, dirinya ada telpon – telpon-an dengan aparat dari Polda dan juga sering ketemu dengan aparat Kepolisian Polda linnya yang belanja di tokonya.
Mengenai surat panggilan kepolisian kepadanya yang disebut ada sudah sebanyak dua kali. Menurut Christian Tanaputra, tidak benar.
Karena menurut Undang-Undang, panggilan kepada seseorang harus secara patut dan sopan.
``Sedang saya, istri atau anak saya tidak pernah menerima atau dititipin surat panggilan dari Polda Kalsel, dan baru tahu setelah membaca di surat kabar Kalimantan Post,’’ jelasnya.
Dikatakan, dirinya siap bila kasus ini mau dibawa kemanapun, karena keadilan harus ditegakkan.
``Pernyataan di surat kabar saya di DPO, suatu pernyataan yang mencemarkan nama baik saya, dan akan kita proses secara hukum yang berlaku,’’ tegasnya.
Soal tuduhan penjualan printer black market katanya, sekali lagi mennyatakan keberatan, karena tidak pernah menjual barang yang disebut illegal itu.
Minta THR
``Dan harus diperjelas, orang yang membeli printer di tempat kita adalah oknum aparat kepolisian lingkungan Polda Kalsel sendiri yang sebenarnya ingin meminta uang THR kepada saya. Tapi saya tolak, orang itu berinisial AB berpangkat Briptu. Sehingga kasus ini di rekayasa sedimikian rupa,’’ bebernya.
``Sehingga saya nilai bahwa di Banjarmasin pun ada kasus rekayasa kriminalisasi dengan tujuan untuk meminta setoran’’ ujarnya lagi.
Padahal berita yang pernah ia baca dari statement Kapolri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, rekayasa pidana harus stop.
Bahkan disebutnya, kasus rekayasa ini sedang dalam proses penyidikan oleh OMBUSMAN Jakarta, karena surat pengaduannya ke Kapolda Kalsel tertanggal 13 Oktober 2009, tidak pernah ditanggapi.
Diberitakan sebelumnya, Christian Tanaputra di DPO Sat II Dit Reskrim Polda Kalsel. Semua menyusul dengan ditandatangani surat DPO itu oleh Dir Reskrim, Kombes Achmat Juri, beberapa hari lalu.
``Memang surat DPO itu sudah ditandatangani pimpinan. Kini resmi kita cari. Sebelumnya sudah dilakukan, tapi tak ditemukan di toko maupu di rumahnya,’’ kata Kasat II, AKBP Aswin melalui Kanit, Kompol Cristian Roni, kepada wartawan.
Diharapkan katanya, bisa dengan kesadaranan sendiri menyerahkan diri dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk disidangkan atas kasusnya yang telah lama P-21.
Tersangka sandiri lanjut Kanit sudah pernah dua kali dilakukan pemanggilan, dan tak pernah datang, hingga masuk dalam DPO. (K-4)



