Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Hukum & Kriminal Kriminalitas Penyitaan Aset Lihan Tanpa Berita Acara

Penyitaan Aset Lihan Tanpa Berita Acara

E-mail Cetak PDF

BANJARMASIN, KP – Tim kuasa hukum Lihan menyayangkan penyitaan aset-aset seperti mobil, rumah dan pemblokiran 21 rekening serta enam milik istri Lihan, Jumratul Adawiyah, oleh penyidik Polda Kalsel dilakukan tanpa ada berita acaranya untuk kuasa hukum.

Selain itu, tersangka Lihan, yang disebut dalam kasus penipuan, penggelapan dan pelanggaran Undang- Undang Perbankan berkeyakinan bahwa masalah modal investor akan selesai jika Lihan ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel.

Atas semua persoalan menyangkut Lihan ini pula, tim kuasa hukum menyampaikan tembusannya ke Kapolri, Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel, Ketua Pengadilan, Kompolnas hingga Ketua MUI.

Menurut Dr Masdari Tasmin SH MH didampingi Kamaludin SH, Syarifani  SH, Syahrani SH, Fauzy A SH dan M Kharisma Harahap SH, Senin (4/1), sebenarnya dibalik kasus itu, ada niat baik dari kliennya untuk mengembalikan fee maupun modal yang ditanam ribuan investornya.

``Mengingat, 12 perusahaan yang sahamnya dikuasai Lihan sebenarnya terus bergerak dan masih berpotensi mengeruk keuntungan. Contohnya, saham di Merpati Airlines setiap bulannya mengucur keuntungan Rp300-an juta. Ini sebagai tanda bahwa usaha Lihan tidak fiktif dan memang prosfektif untuk menarik keuntungan,’’ ujar Masdari.

Hanya saja, uang investor maupun fee bulanannya tidak mungkin bisa diselesaikan kalau Lihan, Komisaris Utama PT Tri Abadi Mandiri ini, masih di dalam tahanan Polda Kalsel.

Komitmen
``Lihan sudah punya komitmen untuk menyelesaikan segala sesuatunya dengan para investornya. Masalah itu kami yakin akan selesai jika Lihan diberi penangguhan penahanan,’’ tegas Masdari.

Adapun 12 perusahaan yang tetap prosfektif itu adalah PT Tri Abadi Mandiri, PT Lihan Jaya Semesta, PT Lihan Jaya Sarana, CV Mawar, CV Hanwe Berkah Utama, PT Lihan Smart Prima, PT Alhamdulillah, PT Hanruf Telematika, PT Ira Visual Multimedia, PT Lima Maha Karya, PT Lihan Jayaku Bersama dan PT Ajal.

Selain itu, Masdari menganggap bahwa pasal-pasal yang dikenakan penyidik tidak terpenuhi dalam kasus tersebut.

Seperti pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan juga pasal 59 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, mengingat Lihan tidak mendirikan bank atau menyimpankan uang nasabah.

``Semua bisnis Lihan murni dijalankan dengan sistem investasi para investornya dan keuntungannya dilakukan dengan bagi hasil. Jadi, tidak ada kaitannya dengan praktik perbankan,’’ paparnya.

Begitu juga UU No 15 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang, tidak tepat diterapkan, mengingat uang yang diinvestasikan para investor bukan hasil tindak kejahatan, melainkan murni uang halal.

Baik uang dari tabungan, hasil penjualan rumah dan tanah maupun pinjaman di bank.``Jadi, uang yang diputar dalam bisnis Lihan, bukan berasal dari hasil korupsi atau hasil tindak kejahatan lainnya,’’ katanya.

Tak hanya itu, pasal 372 mengenai penggelapan dan 378 mengenai penipuan juga dinilainya kurang tepat, sebab Lihan sama sekali tidak menipu investornya.

``Kedua belah pihak sudah terjadi kesepakatan secara ikhlas dan tanpa ada paksaaan. Bahkan, dalam hal ini, Lihan bersikap pasif, karena investorlah yang menanamkan investasinya kepada Lihan,’’ ujarnya.

Dari semua pula, menyayangkan upaya penyitaan aset milik Lihan, dilakukan tanpa ada berita acaranya untuk kuasa hukum.

``Kami tidak mengetahui secara jelas, apa saja aset yang disita. Padahal, sesuai ketentuan pasal 42 KUHAP, kuasa hukum berhak mengetahui penyitaan,’’ imbuhnya.

Ia juga heran karena permohonan penangguhan penahanan atas kliennya itu tidak pernah dibalas secara resmi oleh Polda Kalsel.``Sebagai sesama penegak hukum, mestinya surat kami dibalas disertai alasannya. Ketika kami mengirim surat, justru penolakan penangguhan penahanan disampaikan lewat media massa,’’ ujarnya. (K-4)