Seputar KALTENG
Gambut Kalteng Dilirik Negara Lain
Orangutan Kotawaringin Timur Nyaris Punah
Sampit, KP -- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Ian Septiawan menyatakan orangutan di daerah tersebut terancam punah.
"Ancaman kepunahan itu diakibatkan hutan yang menjadi tempat tinggal orangutan dari tahun ketahun luasannya terus berkurang sejalan dengan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit," kata Ian Septiawan di Sampit, Rabu.
Selain akibat adanya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit kawasan hutan di Kotawaringin Timur berkurang juga disebabkan adanya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun.
Orangutan yang tinggal di hutan Kotawaringin Timur belakangan keberadaannya semakin terdesak dan kesulitan mendapatkan makanan karena hutan tempat mereka berlindung kayunya terus ditebang dan terbakar.
Sebagian orangutan tertangkap dan dibunuh oleh penduduk karena lari kepemukiman dan sebagian lagi ada yang mati terkabakar.
Menurut Ian, hanya sebagian kecil orangutan yang berhasil diselamatkan, itupun jika ada pihak masyarakat atau perusahaan yang menyerahkan ke BKSDA.
Sebagian besar masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur belum memiliki kesadaran untuk menyerahkan orangutan yang tertangkap.
Orangutan yang tertangkap oleh masyarakat lebih sering diperjualbelikan ketimbang diserahkan ke BKSDA.
Sepanjang 2006 hingga Juni 2011 ada sebanyak 65 ekor orangutan yang diserahkan oleh masyarakat dan pihak perkebunan kelapa sawit ke BKSDA Kotawaringin Timur dan satu ekor diantaranya adalah uwa-uwa.
"Kami masih belum memiliki hutan untuk konservasi orangutan sehingga binatang yang dilindungi undang-undang itu akhirnya kami serahkan kepada yayasan orangutan foundation international (OFI) untuk merawat," katanya.
Sedangkan untuk rahabilitasi uwa-uwa diserahkan ke yayasan kalawiet yang ada di Palangka Raya.
Pupoluasi orangutan di Kotawaringin Timur tidak dapat terpantau dengan baik karena kawasan hutan rehabilitasinya tidak yang jelas keberadaan orang utan di daerah tersebut terancam punah apabila hutan terus dibabat dan dibakar untuk perluasan perkebunan kelapa sawit.
"Kami sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan perkebunana kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk turut menjaga hutan dan tidak memburu orangutan serta melaporkan dan menyerahkan kepada kami apabila ada menangkap orangutan," terangnya.
Perekonomian Kalteng Terus Dipacu
Palangka Raya, KP - Minimnya pertumbuhan ekonomi selama beberapa periode dan triwulan terakhir, memaksa jajaran Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, terus memacunya dengan berbagai langkah dan strategi, diantaranya menggelar Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan ekonomi, dibuka secara resmi Gubernur Kalteng, A Teras Narang SH, Senin (4/7).
Rakor yang dihadiri Instansi terkait bidang ekonomi dari seluruh Kabupaten dan kota se-Kalteng itu, berlangsung sehari di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur untuk mendengar berbagai paparan/laporan dari daerah dan Satuan Unit Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Bidang Ekonomi.
Acara tersebut menurut Teras Narang merupakan momentum strategis dalam rangka mensinergikan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan dari berbagai SKPD bidang ekonomi agar dapat mencapai target-target indicator ekonomi regional yang telah ditetapkan.
Peningkatan kapasitas perekonomian daerah yang berkelanjutan merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dalam mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah, papar gubernur.
Untuk itu ditegaskannya, pembangunan berdasarkan pada aktivitas ekonomi kerakyatan, merupakan landasan bagi tercapainya tujuan masyarakat Kalimantan Tengah yang sejahtera.
Hal itu sejalan ini sejalan dengan kebijakan ekonomi nasional, yang menekankan tidak hanya pada percepatan pertumbuhan, namun juga pada perluasan pertumbuhan ekonomi, agar lebih banyak masyarakat meninikati kesejahteraan, ujar Teras Narang.
Diharapkan kebijakan pembangunan ekonomi daerah diarahkan tidak hanya pada daerah tertentu, atau pada sektor/kelompok tertentu saja. Tetapi sumber pertumbuhan ekonomi harus diperluas ke berbagai daerah, atau kelompok termasuk koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Diingatkannya, program kegiatan Tahun 2011 ini harus tetap sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng Tahun 2010-2015 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2011.
Salah satu programnya yakni bidang perekonomian, yang diarahkan terselenggaranya sistem ekonomi kerakyatan, yang terpadu dengan kemitraan usaha antara ekonomi rakyat dengan ekonomi skala besar.
Dengan demikian dibutuhkan kerjasama dari seluruh aspek pengelola sistem pemerinta hand an pemangku kepetingan (sakeholder) di Kalteng, agar bersatu-padu membentuk sistem perekonomian daerag yang ditujukan untuk mendorong berkembangnya sektor ekonomi kerakyatan.
Terkait target pertumbuhan ekonomi selama RPJMD Krata-rata 6,7 persen pada tahun 2011, 5,0 persen pada tahun 2011, dan 2,5 persen pada tahun 2015. Dan terpenting lagi angka kemiskinan turun menjadi 4,5 persen tahun 2011 dari 6,7 persen tahun lalu, 3,5 persen tahun 2012, dan 2,0 persen tahun 2015. Sedangkan angka pengangguran turun menjadi 3,5 persen tahun 2011, 3,0 persen tahun 2012.
Pemkab Barut Sosialisasikan Perda No 4/2011
Muara Teweh, KP - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet, diaula Rimbawan Dishutbun setempat, Senin (4/7). Hadir pada sosialisasi tersebut, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir H Iwan Fikri MMA, Wakil ketua DPRD H Harian Nuur, Kepala Dishutbun, Ir Iwan Rusdani, Kepala Bidang Bina Produksi Kehutanan HM Rumsyah Bagan Shut MMA, dan para peserta sosialisasi. Bupati Barito Utara, Ir H Achmad Yuliasnyah MM, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, H Iwan Fikri, mengatakan, usaha burung walet di tengah-tengah masyarakat semakin marak dan berkembang baik di kabupaten Barito Utara maupun daerah lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini harus memperhatikan keselarasan lingkungan sesuai tata kota. Di Kabupaten Barut sendiri, banyak berdiri rumah-rumah walet yang dibangun berdekatan dengan pemukiman penduduk yang dapat meresahkan, mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Rumah wallet itu, diduga berdampak negatif terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan serta polusi suara, kebisingan yang bersumber dari suara burung yang ditimbulkan dari alat-alat elektronik yang diputar terus meneru. Dikatakannya, karena banyaknya keluhan yang timbul dari masyarakat mengenai hal ini, maka Gubernur Kalteng mengeluarkan Intruksi Gubernur Kalteng Nomor 1568/KP.020/07/2010 tentang penertiban pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kalteng yang isinya mengintruksikan bupati/walikota se Kalteng untuk segera membuat aturan mengenai pembangunan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet diwilayahnya masing-masing. Untuk itu jelasnya, Pemkab Barut telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet. ``Mudah-mudahan dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat mengeliminir keinginan masyarakat Barito Utara. Dan pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang telah melaksanakan sosialisasi izin usaha rumah sarang burung walet ini,’’ ucapnya. Sementara, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara Ir Iwan Rusdani mengatakan sebelum Perda No 4 tahun 2011 itu di berlakukan maka dianggap perlu untuk terlebih dahulu di sosialisasikan kepada masyarakat di daerah ini. Terutama bagi para pemilik sarang burung walet agar dalam pembangunan sarang nantinya dapat berpedoman pada peraturan daerah yang telah ditetapkan. Dijelaskannya, pada kegiatan sosialisasi ini pihaknya mengundang para pemilik sarang burung walet yang berada dalam kota Muara Teweh dan sekitarnya. Karena pada intinya masyarakat yang berada di dalam kota Muara Teweh merasa terganggu dengan suara suara yang ditimbulkan. ``Karena itu dalam perda ini juga dicantumkan waktu dimana boleh memutar kaset-kaset yangb mengundang burung walet untuk datang,’’ kata Kadishutbun Barut Iwan Rusdani. Dikatakannya, izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet merupakan bentuk perizinan yang diberikan oleh Pemerintah daerah kepada orang atau badan dalam rangka pembinaan habitat dan pengendalian popularitas burung walet yang dalam isitlah kehutanannya disebut hasil hutan bukan kayu (HHBK). ``Karena itu dalam pelaksanaan selanjutnya untuk pembangunan rumah sarang burung walet akan terpadu di daerah ini dimana pemberian izin bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan,’’ kata Iwan. Ditambahkannya, di dalam Peraturan Daerah ini juga dicantumkan syarat yang harus diajukan pemohon untuk mendapatkan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.
PT SRE Rencanakan Reklamasi Tambang
Sedangkan manfaat kegiatan reklamasi ini, lanjut Rino, adalah sebagai pedoman dan acuan bagi pemrakarsa dalam menjalankan kegiatan rencana penutupan tambang yang baik.
MUARA TEWEH, KP – Pertambangan Batubara yang berlokasi di Desa Lemo I wilayah Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut), PT Sumber Rejeki Ekonomi (PT SRE), dimana operasionalnya telah mengacu kepada dokumen Amdal dan berencana memulai pelaksanaan produksi penambangan secara spesifik selama 5 tahun ke depan yang didalamnya mencakup rencana reklamasi lahan.
Hal ini salah satu untuk memenuhi kewajiban selaku pemegang ijin usaha pertambangan operasi produksi No. 188.45/410/2010 dan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.18 tentang reklamasi dan penutupan tambang.
``Serta implementasi dari peraturan pemerintah no 78 tahun 2010 tentang reklamasi pasca tambang,’’ kata Kepala Teknik Tambang PT SRE, Rino Afrianto M Silaban, saat membacakan susunan dokumen rencana kerja tahunan reklamasi di Aula Disdik setempat, Senin (4/7).
Dijelaskannya, tujuan reklamasi ini adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan proses penutupan dan reklamasi berlangsung dengan cara yang tertib, teratur dan tepat waktu dan menetapkan indikator program pengembangan berkelanjutan yang akan menunjukkan keberhasilan penyelesaian proses penutupan tambang.
Sedangkan manfaat kegiatan reklamasi ini, lanjut Rino, adalah sebagai pedoman dan acuan bagi pemrakarsa dalam menjalankan kegiatan rencana penutupan tambang yang baik.
Serta bermanfaat bagi para pemangku kepentingan masyarakat di sekitar tambang dan sebagai wahana untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait mengenai kebijakan perusahaan dalam upaya menjalankan kewajiban rencana penutupan tambang.
Sementara itu, kegiatan penambangan PT Sumber Rejeki Ekonomi dimulai dengan tahapan pembebasan lahan, dimana dalam aktifitasnya dilakukan sosialisasi dengan masyarakat disekitar baik secara formal maupun informal.
Pada saat persiapan penambangan areal yang sudah dibebaskan dan ditimbang akan diperuntukkan untuk beberapa hal, yaitu tempat penimbunan top soil tempat penyimpanan material tanah penutup (over burden), jalan, baik jalan tambang maupun jalan angkut batubara, fasilitas tempat tinggal, kolam pengendap, perbengkelan dan pergudangan, ujar Rino.
Menurutnya, kegiatan utama dari paska operasional ini meliputi pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki kondisi ekologis, mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki untuk dapat dimanfaatkan kembali.
PT Sumber Rejeki Ekonomi telah melakukan eksplorasi secara detail sebelum dibuatnya perencanaan tambang. Eksplorasi secara detail telah dilakukan pada 100 hektar pertama yang berada didaerah lemo dan penambangan dalam lima tahun ini akan difokuskan pada fit I dan fit II seluas 103.4 hektar yang berada dilokasi Desa Lemo.
Sedangkan untuk rencana biaya reklamasi tambang pada tahun 2011, yakni biaya langsung sebesar Rp 351,465,000 dan biaya tidak langsung Rp87,868,000 jadi total keseluruhnya adalah sebesar Rp 439,333,000. Untuk tahun 2012, biaya langsung sebesar Rp 516,585,000, biaya tidak langsung Rp 645,733,000. Tahun 2013 biaya langsung sebesar Rp543,045,000, biaya tidak langsung sebesar Rp 678,809,000.
Sedangkan untuk tahun 2014 sebesar Rp 395,217,000 biaya tidak langsung Rp 494,023,000 serta pada tahun 2015 biaya langsung sebesar Rp 471,755,000 sedangkan biaya tidak langsung sebesar Rp 589,695,000.
Halaman 1 dari 55



