Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kapuas dr Ani Handaningroem, menyatakan sampel air yang diambil mengandung bakteri yang hanya terdapat pada kotoran manusia dan hewan (feces).
``Secara ilmiah air kolam itu tak penuhi syarat, kerena mengandung bakterimiologi Coliforn dan E Coli,” terangnya, Senin (15/2).
Tak hanya itu, lanjutnya, dari enam kriteria pemeriksaan fisika, bau, rasa, warna, suhu dan kekeruhannya pun menyebut air kolam berbau dan berasa. Begitu pula, berwarna dengan kadar 42 total colour unit (TCU) dari standar 15 TCU, terangnya.
Dikatakan, sedangkan suhu air kolam di Desa Jejengkit itu mencapai 27 derajat Celcius dari standartnya yakni 3 derajat Celcius. ``Pun kekeruhan yang melebihi ambang batas air bersih,” jelas dr Ani.
Selain itu, dia menambahkan, hasil laboratorium menyebut kandungan kimia besi tinggi mencapai 0,4 mg/liter dari standarnya 0,3 mg/liter. Kadar keasaman air (PH) juga rendah, hanya 5,5 mg/liter, seharusnya 6,5 hingga 8,5 mg/ liter, bebernya.
Ini belum termasuk tingginya zat organik 37,9 mg/liter standarnya 10 mg/ liter, klorida ditemukan 50 mg/liter, standarnya 250. ``Sehingga air kolam di samping Masjid Noor Taqwa Desa Jejangkit, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak layak minum,” sebut Kadiskes Kapuas.
Dijelaskan, sebab kalau sampai diminum, akan mengganggu fungsi ginjal dalam jangka panjang, sedangkan kandungan bakteri mengancam penyakit pencernaan (diare) hingga typus.
Untuk itu pihaknya akan melakukan penyuluhan ke masjid terkait, maupun memasang spanduk imbauan untuk tidak mengkonsumsi air kolam, setelah melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Ditegaskan, kalaupun ada yang sembuh setelah meminum air kolam, secara ilmiah tidak mungkin, karena air karena mengandung feces. Menurutnya, untuk wudhu pun tak layak, karena bakteri dapat masuk melaui mulut.
``Biar pun dikapur tak akan menghilangkan bakteri, dimasak pun tak menghilangkan zat kimia,” demikian dr Ani Handaningroem. (bow/K-3)



