Ini tak lain karena mereka tak mempunyai kewenangan, apalagi hingga menutupnya. ``MUI tidak ada dasarnya. Itu merupakan hasil musyawarah melibatkan Departemen Agama (syariat Islam Depag) serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam,’’ tutur Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapuas KH Abdul Mutalib di kediamanya, Selasa (16/2).
Tak dipungkiri, syariat Islam mengharamkan jika konsumsi benda kotor. Soalnya apapun yang di makan atau di minum harus bersih. Tetapi, timpalnya, selama ini tidak terlihat adanya kotoran dan benda najis di kolam itu.
Dengan demikian, lanjutnya, MUI belum dapat tentukan air kolam ‘berkah’ haram, kerena hingga kini belum terdengar ada warga yang jatuh sakit setelah berkumur maupun meminum air kolam di samping Masjid Noor Taqwa tersebut.
Hanya saja dikategorikan sirik secara aqidah, apabila warga mempercayai air kolam dapat memberikan kesembuhan. ``Untuk itu MUI mengimbau warga melalui pemasangan spanduk di lokasi bertuliskan ‘Bermohonlah Hanya Kepada Allah SWT Jangan Sampai Percaya Sesuatu yang Bisa Membuat Sirik’,” ujar KH Abdul Mutalib.
Sementara, Kapolres Kapuas AKBP Yun Imanullah Sik melalui Kasat IPP AKP Cuncun Kurniadi Sik, masih menunggu fatwa MUI untuk melakukan penutupan lokasi. ``Selain itu, laporan hasil laboratorium dari dinas terkait belum diterima secara resmi,’’ terangnya.
Namun demikian, pihaknya terus melakukan pengamanan di sekitar lokasi sebagai
pengumpulan bahan laporan kepada Kapolres, termasuk telisik sumber-sumber terkait.
Seperti diberitakan, air kolam di samping Masjid Noor Taqwa Desa Jejangkit, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diyakini dapat menyembuhkan penyakit dan memberi ‘berkah’ itu dikunjungi ribuan warga pengunjung setiap azan salat Jumat.
Bahkan mengambil airnya untuk wudhu, berkumur, mandi ataupun dimimum selakali pun mereka rela berdesakan di tanah becek sekitar kolam yang dinyatakan mengandung bakteri, yang hanya terdapat pada kotoran manusia dan hewan (feces) yakni Coliforn dan E Coli biang penyakit pencernaan (diare) hingga typus itu. (bow/K-3)



