Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> KALTENG Kuala Kapuas Januddin : Perda Hanya Mengatur, Bukan Mempersulit

Januddin : Perda Hanya Mengatur, Bukan Mempersulit

E-mail Cetak PDF

Kasongan, KP - DPRD Kabupaten Katingan bersama tim eksekutif melakukan uji publik terkait pengajuan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 7 Raperda yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Uji publik dilakukan di toga daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Katingan yang mulai dilakukan selama empat hari yang dilakukan secara bersamaan.
Informasi kegiatan uji publik ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Katingan, Karyadi SSos, kepada {{KP}}, Rabu (25/5), di Kasongan.
Karyadi, politisi Partai Demokrat ini, mengatakan, kegiatan uji public ini sangat penting dilakukan sebagai rangkaian sebelum Raperda yang berhubungan langsung dengan masyarakat di bahas bersama antara anggota dewan dan tim eksekutif.
``Besok (hari ini, red) semua rombongan sosialisasi uji public Raperda akan bertolak ke tiga zona daerah pemeilihan anggota DPRD Katingan, uji publik dilakukan secara serentak di tiga tempat,’’ kata Karyadi yang juga Ketua DPD KNPI Kabupaten Katingan ini.
Penentuan tiga lokasi sasaran sosialisasi, Karyadi menyebutkan, dengan pertimbangan sudah mewakili keterwakilan kondisi sosial masyarakat, terkait pembahasan Raperda nantinya.
Tiga lokasi tersebut, yakni Dapil I di Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir, Dapil II di Pagatan, Katingan Kuala  dan terakhir dapil III akan digelar di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah.
Diungkapkan Karyadi, konsultyasi publik nantinya diharapkan akan mendapatkan masukan, kritikan dan respon dari masyarakat terkait pengajuan Raperda oleh pemerintah daerah.
Karyadi, mengatakan, pihaknya tak menginginkan Raperda yang akan dibahas dan ditetapkan nantinya belakangan mendapatkan penolakan masyarakat. Perda-perda yang akan disahkan dewan dapat memberikan kontribusi menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
``Konsultasi publik ini sangat penting, kita akan mendapatkan respon masyarakat, kita minta tim eksekutif bisa menyiapkan dengan baik bila nanti ada pertanyaan dari masyarakat, mengapa Raperda-Raperda itu perlu dibuat, serta menyiapkan jawaban bila ada yang keberatan,’’ kata Karyadi.
Tujuh buah raperda yang diajukan oleh Bupati Katingan Drs Duwel Rawing, yakni Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, jasa Usaha, Perizinan Tertentu, Bangunan Gedung, Kerjasama Antar Desa, tentang Izin Usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dan raperda tentang pencabutan atas perda nomor 2 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja badan ketahanan pangan dan penyuluhan Kabupaten Katingan.
Secara terpisah Asisten I Setda Katingan, Drs H Jainuddin Safri, yang juga menjabat sebagai  plt Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Katingan, kepada KP Rabu (25/5) mengtakan, alangkah lebih bainya enam buah dari 7 raperda yang disampaikan ke DPRD Katingan, hendakya dilakukan uji public.
``Memang khusus untukj perda sarang burung wallet, itu memang baru kila buat, tetapi kita ingin mengatur bangunan dari sarang burung wallet milik masyarakat,’’ katanya.
Menurutnya, selama ini belum ada mengantongi izin bangunan, sehingga Pemerintah daerah kesulitan untuk menarik pajak dari pengusahaan dan pembudidayaan sarang burung wallet itu.
``Bagaimana kita ingin menarik pajak retribusi dari pengelolaan sarang burung walet, sedangkan masyarakat sendiri belum memiliki izin bangunan yang diperuntukan khsus untuk sarang burung walet,’’ ucapnya.

Dia mencontohkan, disampit Kotawaringin Timur, izin yang diminta oleh masyarakat hanya untuk mendirikan gudang, pada kenayataanya, mereka membangun sarang burung walet.
``Hal ini, dari segi aturan sudah menyalahi, yang seharusnya izin banguna untuk gudang dijadikan sarang burung wallet,’’ ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa, peraturan daerah (perda) itu bukan untuk mempersulit masayarakat, dan tidak memperbolehkan mendirikan sarang burung wallet. Namun semata untuk mengatur saja agar tidak ada permaslahan dikemudian hari, akibat dampak yang ditimbulkan dari banyaknya bagunan sarang burung walet.