Muara Teweh, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) bersama Kejaksaan Negeri Muara Teweh, melakukan kerjasama dengan menandatangani nota kesepakatan atau MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Balai Antang, Senin (8/3) kemarin.
Dalam penandatanganan serta penyuluhan hukum tersebut, dihadiri Sekda Barut H Sapto Nugroho dan seluruh pejabat, pihak BUMD dan BUMN, dengan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mangandar Jasman Panjaitan, SH MH.
Bupati Barut Ir H Achmad Yuliansyah MM dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Bupati Drs Oemar Zaki Hebanoedin mengatakan, kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas di bidang Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara serta di bidang ketertiban umum.
Tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, adalah melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu, sekaligus dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik, kata bupati.
Dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara, lanjutnya, dengan kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama Negara/pemerintah atau pemerintah daerah, baik dalam maupun di luar pengadilan.
Sedangkan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegak hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara, pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama serta penelitian dan pengembangan hukum dan statistik kriminal.
``Dalam rangka turut serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, kejaksaan dapat melaksanakan kegiatan pencerahan hukum sebagaimana yang dilaksanakan saat ini,” beber bupati.
Sebagaimana Negara hukum lanjutnya lagi, tugas perwujudan hukum guna mencapai menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, akan banyak ditemukan ketertiban dan kepentingan hukum dari berbagai permasalahan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, baik dalam kedudukannya sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunya kepentingan hukum di luar pengadilan dapat diwakilkan kepada kejaksaan. (asa/K-3)



