Muara Teweh, KP - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet, diaula Rimbawan Dishutbun setempat, Senin (4/7). Hadir pada sosialisasi tersebut, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir H Iwan Fikri MMA, Wakil ketua DPRD H Harian Nuur, Kepala Dishutbun, Ir Iwan Rusdani, Kepala Bidang Bina Produksi Kehutanan HM Rumsyah Bagan Shut MMA, dan para peserta sosialisasi. Bupati Barito Utara, Ir H Achmad Yuliasnyah MM, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, H Iwan Fikri, mengatakan, usaha burung walet di tengah-tengah masyarakat semakin marak dan berkembang baik di kabupaten Barito Utara maupun daerah lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini harus memperhatikan keselarasan lingkungan sesuai tata kota. Di Kabupaten Barut sendiri, banyak berdiri rumah-rumah walet yang dibangun berdekatan dengan pemukiman penduduk yang dapat meresahkan, mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Rumah wallet itu, diduga berdampak negatif terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan serta polusi suara, kebisingan yang bersumber dari suara burung yang ditimbulkan dari alat-alat elektronik yang diputar terus meneru. Dikatakannya, karena banyaknya keluhan yang timbul dari masyarakat mengenai hal ini, maka Gubernur Kalteng mengeluarkan Intruksi Gubernur Kalteng Nomor 1568/KP.020/07/2010 tentang penertiban pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kalteng yang isinya mengintruksikan bupati/walikota se Kalteng untuk segera membuat aturan mengenai pembangunan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet diwilayahnya masing-masing. Untuk itu jelasnya, Pemkab Barut telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet. ``Mudah-mudahan dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat mengeliminir keinginan masyarakat Barito Utara. Dan pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang telah melaksanakan sosialisasi izin usaha rumah sarang burung walet ini,’’ ucapnya. Sementara, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara Ir Iwan Rusdani mengatakan sebelum Perda No 4 tahun 2011 itu di berlakukan maka dianggap perlu untuk terlebih dahulu di sosialisasikan kepada masyarakat di daerah ini. Terutama bagi para pemilik sarang burung walet agar dalam pembangunan sarang nantinya dapat berpedoman pada peraturan daerah yang telah ditetapkan. Dijelaskannya, pada kegiatan sosialisasi ini pihaknya mengundang para pemilik sarang burung walet yang berada dalam kota Muara Teweh dan sekitarnya. Karena pada intinya masyarakat yang berada di dalam kota Muara Teweh merasa terganggu dengan suara suara yang ditimbulkan. ``Karena itu dalam perda ini juga dicantumkan waktu dimana boleh memutar kaset-kaset yangb mengundang burung walet untuk datang,’’ kata Kadishutbun Barut Iwan Rusdani. Dikatakannya, izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet merupakan bentuk perizinan yang diberikan oleh Pemerintah daerah kepada orang atau badan dalam rangka pembinaan habitat dan pengendalian popularitas burung walet yang dalam isitlah kehutanannya disebut hasil hutan bukan kayu (HHBK). ``Karena itu dalam pelaksanaan selanjutnya untuk pembangunan rumah sarang burung walet akan terpadu di daerah ini dimana pemberian izin bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan,’’ kata Iwan. Ditambahkannya, di dalam Peraturan Daerah ini juga dicantumkan syarat yang harus diajukan pemohon untuk mendapatkan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.



