Kerjasama dalam bentuk MoU tersebut ditandatangani oleh Dirut Atam Ir Alwinsyah Lubis dan Gubernur A Teras Narang SH, Rabu (24/2), di Palangka Raya, dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Menurut Dirut PT Atam, potensi pertambangan di Kalteng sangat besar, seperti emas, besi, batubara, maupun mineral lainnya, yang tersebar di enam kabupaten yang telah mereka lakukan survey lapangan.
Hanya saja selama ini pihaknya belum bisa melanjutkan ke izin usaha pertambangan (IUP), berupa izin ekplorasi atau ekploitasi karena berbagai kendala, di antaranya belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Nomor 4/2004 tentang usaha pertambangan, serta RTRWP yang masih belum tuntas.
Namun belakangan sudah ada dua buah PP yang diterbitkan pemerintah, sehingga dengan adanya kerjasama lanjutan tersebut, pihaknya akan melanjutkan ke izin usaha pertambangan.
Dalam kerjasama itu, pihak PT Atam siap menggandeng perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) di Kalteng, bagaimana mengelola sumber daya alam (SDA) agar mampu memberikan kesejahteraan maupun peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat.
Diakui Alwinsyah Lubis, beberapa bulan terakhir Pulau Kalimantan yang benyak terdapat perusahaan pertambangan, hanya saja belum banyak memberikan manfaat bagi daerah itu sendiri. Karena itu pihaknya bertekad memberikan nilai tambah bagi Kalteng, bila meneruskan usahanya di wilayah ini.
Enam kabupaten yang telah dilakukan peninjauan lapangan oleh PT Atam, di antaranya Kabupaten Gunung Mas bidang usaha emas, Murung Raya dan Barito Timur bidang usaha batubara, Kota Waringintimur dan Kabupaten Lamandau bidang usaha biji besi.
Sementara, Gubernur Teras Narang, menyambut gembira atas kerjasama tersebut, yang menandakan wilayah Kalteng mendapat kepercayaan untuk digali potensinya oleh perusahaan milik pemerintah.
Menurutnya, PT Atam sebagai perusahaan terbuka tidak bisa diragukan kemampuannnya untuk mengelola sumber daya alam yang sangat besar di Kalteng. ``Sebagai perusahaan yang memiliki reputasi nasional, tentunya PT Atam mampu memberikan sumbangsih yang besar bagi daerah bangsa dan Negara,’’ timpalnya.
Namun diingatkan, dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalteng seluruh perusahaan pertambangan harus memiliki tiga konsep dasar. Pertama harus memiliki nilai ekonomi, kedua memiliki dampak sosial yang postif bagi masyarakat di daerah tersebut, dan ketiga, harus mampu dikelola dengan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan hidup. ``Ketiga konsep dasar tersebut saya sebut {{tri in one}},’’ demikian Teras Narang. (drt/K-3).



