Sampit, KP -- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Ian Septiawan menyatakan orangutan di daerah tersebut terancam punah.
"Ancaman kepunahan itu diakibatkan hutan yang menjadi tempat tinggal orangutan dari tahun ketahun luasannya terus berkurang sejalan dengan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit," kata Ian Septiawan di Sampit, Rabu.
Selain akibat adanya pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit kawasan hutan di Kotawaringin Timur berkurang juga disebabkan adanya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun.
Orangutan yang tinggal di hutan Kotawaringin Timur belakangan keberadaannya semakin terdesak dan kesulitan mendapatkan makanan karena hutan tempat mereka berlindung kayunya terus ditebang dan terbakar.
Sebagian orangutan tertangkap dan dibunuh oleh penduduk karena lari kepemukiman dan sebagian lagi ada yang mati terkabakar.
Menurut Ian, hanya sebagian kecil orangutan yang berhasil diselamatkan, itupun jika ada pihak masyarakat atau perusahaan yang menyerahkan ke BKSDA.
Sebagian besar masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur belum memiliki kesadaran untuk menyerahkan orangutan yang tertangkap.
Orangutan yang tertangkap oleh masyarakat lebih sering diperjualbelikan ketimbang diserahkan ke BKSDA.
Sepanjang 2006 hingga Juni 2011 ada sebanyak 65 ekor orangutan yang diserahkan oleh masyarakat dan pihak perkebunan kelapa sawit ke BKSDA Kotawaringin Timur dan satu ekor diantaranya adalah uwa-uwa.
"Kami masih belum memiliki hutan untuk konservasi orangutan sehingga binatang yang dilindungi undang-undang itu akhirnya kami serahkan kepada yayasan orangutan foundation international (OFI) untuk merawat," katanya.
Sedangkan untuk rahabilitasi uwa-uwa diserahkan ke yayasan kalawiet yang ada di Palangka Raya.
Pupoluasi orangutan di Kotawaringin Timur tidak dapat terpantau dengan baik karena kawasan hutan rehabilitasinya tidak yang jelas keberadaan orang utan di daerah tersebut terancam punah apabila hutan terus dibabat dan dibakar untuk perluasan perkebunan kelapa sawit.
"Kami sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan perkebunana kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk turut menjaga hutan dan tidak memburu orangutan serta melaporkan dan menyerahkan kepada kami apabila ada menangkap orangutan," terangnya.
Sampit
Orangutan Kotawaringin Timur Nyaris Punah
Katingan Belum Milik Perda Miras
Kasongan, KP – Peredaran Minuman Keras memang cukup memprihatikan diwilayah Kabupaten katingan, Khsusnya Kecamatan Katingan Hilir, terlebih belum ada perda yang mengaturnya.
Pasalnya, hal ini terungkap saat razia yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dari Polsek Katingan Hilir, saat melakukan razia di tempat prostitusi kilometer 19 Desa Hampalit Kereng Pangi Kecamatan katingan hilir Kabupaten katingan.
``Kita baru saja melakukan razia minuman keras (miras) di kolasi prostitusi KM 19 Kereng Pangi, dan ditempat Pa Bambang, kita menemukan miras jenis anggur yang disembunyikan di lemarin dan dibawah tempat tidur,’’ kata Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Beddy Suwendi kepada sejumlah waratwan, senin (13/6).
Dijelaskan Benddy, hasil razia di Km 19 Kereng Pangi tepatnya di tempat prostitusi, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3 duz miras jenis anggur yang masing-masing dalam 1 duz berisikan 12 botol sehingga berjumlah 36 botol di tempat Pa Bambang.
Menurut Benddy, diamankanya sebanyak 3 duz miras jenis anggur ini, karena penjual, tak memiliki izin dalam penjualan miras ini, dimana miras jenis anggur memiliki alkohor lebih dari 5 persen.
Meski demikian, dari razia yang dilakukan pihaknya menyita sebanyak 3 dus miras itu, sedangkan sang penjual hanya diberikan peringatan atau tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara sebelum melakukan razia, pihaknya juga mendapat informasi, bahwa sedang dilakukan pengiriman miras jenis anggur dari sampit.
``Terkait hasil razia ini, akan kita musnahkan dengan terlebih dahulu meminta berita acara dari yang bersangkutan,’’ ujar Beddy.
Diungkapkanya, saat ini kabupaten katingan masih belum memiliki peratura daerah ( perda) tentang miras, terutama khusus terkait hukuma yang nantinya diharapkan menjadi efek jera bagi si penjual miras itu sendiri.
Sedangkan untuk ancaman, menurut Beddy pihaknya akan melakuka korrdinasi dengan pihak Pemda Katingan, karena selama ini pemda belum memberikan hukuman bagi penjual miras.
``Memang tidak ada perdanya, karena kita sudah melimpahkan ke pengadilan sampit terkait kasus miras ini, dan ternyata dibalikan kembali oleh pengadilan karena tak ada perda miras,’’ ungkapnya.
RTRWP Pengaruhi Kemajuan Katingan
Kasongan, KP - Lambannya penyelesaian tata ruang RTRWP Provinsi Kalteng berdampak negatif terhadap perkembangan kemajuan Kabupaten Katingan demikian juga minimnya infrastruktur diawal kabupaten ini dimekarkan juga menjadi soal.
Demikian hal ini diungkapkan oleh Bupati Katingan, Drs Duwel Rawing, dihadapan lima anggota DPD-RI, kemarin, saat kunjungan kerja di Kasongan, Kabupaten Katingan.
Bupati Katingan Drs Duwel Rawing memaparkan kondisi kabupaten katingan, mengenai kondisi wilayah, perekonomian, visi dan misi serta kendala yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten dalam melaksanakan pembangunan di daerah, soal infrastruktur jalan darat.
``Salah satunya masalah tranfortasi, dan hingga saat ini, baru 9 kecamatan yang bisa ditembus melalui jalan darat dari 13 Kecamatan yang ada dikatingan,’’ kata bupati.
Disebutkannya, hingga saat ini masih ada 4 kecamatan yang belum bisa dijangkau melalui jalan darat, yakni disebelah selatan kecamatan Katingan Kuala, dan Kecamatan Mendawai, sedangkan di utara Katingan, yakni Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya.
Selain itu, menurut Bupati dari 98 persen luas arela hutan yang ada, hanya 2 persen yang bisa dikembangkan, dan ini juga merupakan kendala yang dihadapi oleh pemerintah kabuapten katingan dalam melaksanakan pembangunan.
``Masalah tata ruang yang hingga saat ini belum jelas, untuk itu kami minta anggota DPD –RI Khususnya dari kalteng agar dapat memperjuangkanya,’’ ucapnya.
Bagian lainnya, soal pajak, Bupati mengatakan, penerimaan pajak, saat ini pemerintah daerah tengah mengajukan raperda dan saat ini sedang dalam proses pembahasan antara pemerintah darerah dengan DPRD Katingan.
``Kalau kita melihat dari kajian yang ada, sumberdaya alam yang merupakan potensi daerah cukup besar untuk meningkatkan PAD sebagai sumber pembiayaan daerah,’’ akunya.
Lima orang anggota Dewan Perwakilan Dearah Republik Indonesia (DPD-RI) yang dipimpin oleh Hamdani S.IP dengan sejumlah anggota DPD-RI lainya, seperti R.Ella M.Girikomala, Zul Bahri, Nurmawati Dewi Bantilan dan Lalu abdul Muhyi Abidi, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Katingan, Jumat (10/6).
Sebelumnya, Hamdani, dalam pembuka pertemuan, mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya dalam rangka evaluasi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam UU APBN Tahun 2011.
Titik berat kunjungannya, sebut Hamdani, khususnya berkaitan dengan implementasi otonomi daerah serta memperoleh masukan mengenai aplikasi APBN dalam system desentralisasi.
Tak hanya itu saja, pihaknya pun ingin mendapatkan gambaran tentang sejauhmana daerah mengelola sumber –sumber penerimaan daerah seperti penadapat aasli daerah (PAD) dan dana perimbangan.
Izin Baru Pertambangan di Sampit Diduga Langgar UU Minerba
``Hingga saat ini Kotawaringin Timur tidak memiliki lahan pencadangan untuk areal pertambangan, namun anehnya pemerintah daerah telah mengeluarkan izin baru untuk pertambangan,’’ kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krislie.
SAMPIT, KP - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Jhon Krislie menduga penerbitan belasan izin tambang di daerah tersebut ilegal, dan diduga telah melanggar undang-undang Mineral dan Batu bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.
``Hingga saat ini Kotawaringin Timur tidak memiliki lahan pencadangan untuk areal pertambangan, namun anehnya pemerintah daerah telah mengeluarkan izin baru untuk pertambangan,’’ kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krislie, di Sampit, Selasa.
Penerbitan 12 izin baru pertambangan di Kotawaringin Timur tersebut, diduganya telah melanggar undang-undang Mineral dan Batu bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.
Untuk menerbitkan perizinan pertambangan harus mengacu pada undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan PP RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 adalah sebagai pengganti undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan pokok pertambangan.
Dalam undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 itu dengan jelas disebutkan bahwa penerbitan izin baru pertambangan harus melalui pelelangan secara terbuka.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng belum disahkan dan Kotawaringin Timur juga belum memiliki wilayah pertambangan (WP) jadi pemerintah daerah tidak dibenarkan mengeluarkan izin pertambangan.
``Kami akan menelusuri masalah penerbitan perizinan yang dilakukan pemerintah daerah tersebut dan apabila benar telah dikeluarkan maka kami akan merekomendasikan untuk dicabut izin tersebut,’’ katanya.
Penerbitan izin baru pertambangan juga tidak bisa dilakukan berdasarkan permohonan yang telah diajukan oleh pihak perusahaan karena hal itu tidak termasuk dalam lahan pencadangan.
Dirinya juga mengecam Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kotawaringin Timur Fajrurrahman yang menyatakan, DPRD tidak perlu mengetahui terlalu jauh proses penerbitan izin pertambangan karena hal itu adalah masalah teknis, dan yang penting penerbitan izin itu sudah prosedural dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
``Kami wajib mengetahui semua permasalahan di daerah ini dan sesuai fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan termasuk masalah penerbitan perizinan pertambangan di Kotawaringin Timur,’’ katanya.
Ia juga meminta kepada Kepala Distamben Kotawaringin Timur Fajrurrahman untuk mempelajari kembali tentang undang-undang otonomi daerah karena di dalam undang-undang itu dengan jelas disebutkan kebijakan otonomi daerah ditentukan oleh eksekutif dan legislatif.
Sementara mantan Bupati Kotawaringin Timur periode 2005-2010 Wahyudi Kaspul Anwar mengatakan, pada masa pemerintahannya dirinya tidak pernah merekomendasikan atau menerbitkan izin baru pertambangan.
``Pada waktu itu kami hanya memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk terlebih dahulu melakukan penelitian di lapangan dan tidak lebih dari itu dan kalau pun sekarang timbul ada izin itu kebijakan pemerintah yang baru,’’ ungkapnya.
Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Ijazah
Sampit, -- SEJUMLAH wali siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku dikenai pungutan hingga ratusan ribu rupiah ketika hendak mengambil ijazah anak mereka yang telah lulus ujian nasional (UN)...
Besar pungutan yang ditetapkan antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
“Pungutan ini cukup membebani wali siswa karena nilainya cukup besar. Dibayarkan ketika menebus ijazah,” ungkap Sumi, 34, salah seorang wali murid yang berasal dari Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga.
Pungutan dengan dalih sebagai biaya mengambil ijazah ternyata tidak hanya terjadi di sekolah yang berada di wilayah pedalaman.
Menurut Irma, salah seorang wali siswa yang anaknya bersekolah di salah satu SMA di Sampit, pihak sekolah meminta sejumlah uang kepada siswa yang baru lulus UN.
Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotim Agus Suryo Wahyudi menyatakan tidak begitu mengetahui hal tersebut. Dia juga mengaku tidak mengerti alasan pungutan tersebut dikenakan kepada para siswa.
Padahal, sebelumnya, Agus menegaskan untuk pengambilan ijazah, siswa tidak perlu lagi membayar.
“Kami tidak mengetahui hal itu dan sebenarnya tidak perlu demikian. Tapi, mungkin saja itu merupakan kebijakan sekolah berdasarkan permintaan siswa atau orang tua siswa. Dana itu bisa buat mengganti kertas, upah menulis, atau biasanya untuk pembuatan buku kenang-kenangan bagi para alumni,” terkanya.
Berita Lainnya...
Halaman 1 dari 7

Sampit

