Sampit, KP - Ruas jalan sepanjang kurang lebih 40 kilometer menuju Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, saat ini kondisinya masih belum beraspal dan rusak, sehingga arus lalulintas keluar masuk ke Parenggean menjadi terganggu.
``Kerusakan tidak hanya terjadi pada ruas jalan menuju ke ibu kota Parenggean saja, tapi juga terjadi di jalan dalam kota, rusaknya jalan tersebut dikarenakan belum beraspal dan masih berupa tanah merah serta jalan masih didominasi tanah berlumpur," kata salah seorang sopir truk pengguna jalan, Saiful, di Sampit, Senin (11/1) lalu.
Dikatakannya, saat hujan deras mengguyur kerusakan jalan semakin parah, sebab banyak kendaraan roda empat terjebak di badan jalan, sebagai jalan alternatif pengguna jalan memilih jalan Waru yakni jalan milik perkebunan kelapa sawit.
Menurut Saiful, padahal jalan poros utama menuju Kecamatan Parenggean adalah melalui Pelantaran, guna menghindari terjebak dalam kubangan lumpur, membuat pengguna jalan mencari jalan alternatif lainnya.
Kerusakan jalan paling parah terjadi di Jalan Sangai yakni ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Parenggean dengan Kecamatan Antang Kalang.
``Biasanya kami sebagai sesama sopir apabila mau melintas disana selalu beriringan dengan mobil lainnya. Sebab apabila ada yang terjebak jalan rusak bisa ditolong mobil lainnya. Kerusakan jalan cukup panjang yaitu mulai arah keluar dari Parenggean menuju Sampit di jalan trans Kalteng juga mengalami rusak parah," katanya.
Kerusakan jalan di jalur trans Kalteng tersebut terjadi saat menuju kota Parenggean, badan jalan hanya berupa tanah liat yang berlumpur dan membentuk kubangan, kerusakan jalan terjadi hampir sepanjang jalan hingga menuju kota.
Saiful mengungkapkan, agar bisa lolos dari kubangan lumpur tersebut pengguna jalan harus berhati-hati saat melintas di jalan itu, apabila tidak akan terjebak dalam kerusakan jalan.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotim Juanda mengakui jalan Parenggean merupakan jalan provinsi, sehingga untuk perbaikan dan peningkatan jalan menjadi wewenang pemerintah provinsi. (ant/K-3)



