Kasongan, KP – Peredaran Minuman Keras memang cukup memprihatikan diwilayah Kabupaten katingan, Khsusnya Kecamatan Katingan Hilir, terlebih belum ada perda yang mengaturnya.
Pasalnya, hal ini terungkap saat razia yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dari Polsek Katingan Hilir, saat melakukan razia di tempat prostitusi kilometer 19 Desa Hampalit Kereng Pangi Kecamatan katingan hilir Kabupaten katingan.
``Kita baru saja melakukan razia minuman keras (miras) di kolasi prostitusi KM 19 Kereng Pangi, dan ditempat Pa Bambang, kita menemukan miras jenis anggur yang disembunyikan di lemarin dan dibawah tempat tidur,’’ kata Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Beddy Suwendi kepada sejumlah waratwan, senin (13/6).
Dijelaskan Benddy, hasil razia di Km 19 Kereng Pangi tepatnya di tempat prostitusi, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3 duz miras jenis anggur yang masing-masing dalam 1 duz berisikan 12 botol sehingga berjumlah 36 botol di tempat Pa Bambang.
Menurut Benddy, diamankanya sebanyak 3 duz miras jenis anggur ini, karena penjual, tak memiliki izin dalam penjualan miras ini, dimana miras jenis anggur memiliki alkohor lebih dari 5 persen.
Meski demikian, dari razia yang dilakukan pihaknya menyita sebanyak 3 dus miras itu, sedangkan sang penjual hanya diberikan peringatan atau tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara sebelum melakukan razia, pihaknya juga mendapat informasi, bahwa sedang dilakukan pengiriman miras jenis anggur dari sampit.
``Terkait hasil razia ini, akan kita musnahkan dengan terlebih dahulu meminta berita acara dari yang bersangkutan,’’ ujar Beddy.
Diungkapkanya, saat ini kabupaten katingan masih belum memiliki peratura daerah ( perda) tentang miras, terutama khusus terkait hukuma yang nantinya diharapkan menjadi efek jera bagi si penjual miras itu sendiri.
Sedangkan untuk ancaman, menurut Beddy pihaknya akan melakuka korrdinasi dengan pihak Pemda Katingan, karena selama ini pemda belum memberikan hukuman bagi penjual miras.
``Memang tidak ada perdanya, karena kita sudah melimpahkan ke pengadilan sampit terkait kasus miras ini, dan ternyata dibalikan kembali oleh pengadilan karena tak ada perda miras,’’ ungkapnya.



