Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> KALTENG Sampit Kotim Siapkan Perda Usaha Walet

Kotim Siapkan Perda Usaha Walet

E-mail Cetak PDF

Sampit, KP - Berbagai cara dilakukan untuk meraih keuntungan, termasuk tanpa melihat dampak lingkungan serta keselamatan pihak lain. Ini pelajaran pertama kali bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam hal  memperhatikan kondisi sebuah bangunan untuk usaha sarang burung walet, yang saat ini hampir tersebar di semua wilayah di Kota Sampit.
Akibat pemiliknya kurang memperhatikan aspek kekuatan akan bangunan sarang walet yang dibangun di tepian Sungai Mentaya, Sampit, sekarang tinggal menunggu ambruk.

Sebagian tiang pancang yang dibuat dari kayu yang menopang bangunan beton tersebut amblas ke dalam sungai. Sekalipun demikian, warga sekitar bangunan   mengaku tidak kuatir. ``Kalau bangunanya tinggi, tentu kami sangat kuatir. Untungnya bangunan sarang wallet berada di tepi sungai,’’ ujar warga.

Soal penanganan pembangunan gedung walet yang selama ini terkesan tidak terkendali, Bupati Kotim Wahyudi K Anwar, belum lama tadi, mengatakan Perda mengenai bangunan gedung walet akan segera diterapkan. ``Sebab, Rancangan Perda sudah selesai, tinggal dibahas bersama anggota DPRD,’’ ujarnya.

Wahyudi mengakui beberapa bangunan sarang walet yang ada di dalam Kota Sampit perlu ditinjau keberadaanya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kotim Titin Srikandi, kepada {{KP}}, menegaskan  tidak adanya Perda masih menjadikan kendala besar baginya untuk melakukan tindakan tegas. ``Karena Perdanya belum ada, kami hanya bisa menghimbau saja kepada pengusaha walet, agar tidak sembarangan mendirikan bangunan,’’ ungkapnya. Titin menambahkan, Perda yang ditetapkan pemerintah selama ini hanya yang mengatur masalah pungutan pajak sarang burung walet, dan bukan pengaturan dan perizinan pembangunan sarang walet, itupun masih belum bisa dipungut secara maksimal, karena Perda yang mengenai bangunanya tidak ada.

Selain itu, mengenai izin bangunan hanya diatur mengenai IMB saja serta izin menambah bangunan, dan belum ada yang mengatur tentang pemanfaatannya, termasuk untuk sarang burung walet, demikian Titin Srikandi. (kar/K-5)