``Kita nilai kedua perusahaan ini tidak serius membangun jalan khusus maupun underpass. Lebih baik rekomendasi dan izinnya dicabut,’’ kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Perdana Kesuma kepada wartawan, usai rapat dengan Tim Asistensi Jalan Khusus, Rabu (13/1), di Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan progress pembangunan underpass hingga 31 Desember 2009 lalu hanya sekitar lima persen untuk PT Cenko Internasional di Km 130 Asam-asam Kintap, sedangkan PT Surya Sakti Darma Kencana 28 persen di Km 143 Desa Sungai Cuka, Kintap.
``Kita sayangkan perusahaan ini tidak mampu mengejar deadline penyelesaikan pada 31 Januari 2010 ini,’’ tegas anggota dewan dari Fraksi Partai
Gusti Perdana mengatakan, kedua perusahaan ini seharusnya bisa mengejar deadline Perda Nomor 3 tahun 2008, yang melarang angkutan tambang dan perkebunan melintasi jalan Negara, terhitung 23 Juli 2009.
Namun, karena belum rampung, maka Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin memberikan teloransi untuk menyelesaikan jalan tambang maupun underpass hingga 31 Desember 2009 agar perusahaan bisa menyelesaikannya.
``Bahkan diperpanjang lagi hingga 31 Januari 2010, tetapi progress kedua perusahaan ini dipastikan tidak akan rampung, sehingga lebih baik dicabut,’’ tambah Gusti Perdana.
Keterlambatan pembangunan ini dinilai tidak serius membangun underpass, padahal mereka tahu teloransi tidak akan diberikan lagi, hanya menunggu mereka merampungkan jalan tersebut.
``Dewan menolak untuk memperpanjang waktu penerapan Perda Nomor 3, sehingga sebaiknya dicabut saja, dan truk batubara yang melintasi jalan Negara dikenakan sanksi,’’ ujarnya, yang merencanakan peninjauan jalan tambang di Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu.
Ketua Tim Asistensi Jalan Khusus, H Fitri Rifani mengatakan, dari tujuh izin pembangunan jalan khusus tambang dan perkebunan, lima di antaranya sudah menunjukkan progress antara 88 persen hingga 97 persen.
``Jadi dipastikan bisa dioperasionalkan pada 31 Januari 2010, sehingga tidak ada lagi angkutan tambang yang melintasi jalan Negara,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kabid DLLAJ Dinas Perhubungan dan Informatika Kalsel, H Ramonsyah mengatakan, Perda Nomor 3 telah diterapkan, dan tim telah menangkap sekitar 110 unit truk angkutan tambang yang melintasi jalan Negara pada akhir 2009 lalu.
``Kita akan terus mengawasi jalan Negara, dan menangkap truk batubara yang melanggar Perda Nomor 3,’’ ujarnya, yang merencanakan menambah tim provinsi agar bisa meningkatkan pengawasan di lapangan.
Diakui, pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 banyak ditemukan di Kabupaten Tanah Laut, termasuk angkutan perkebunan sawit yang membawa muatan melebihi kapasitas jalan, walaupun mereka mendapatkan dispensasi.
Ramonsyah menambahkan, pihaknya menemukan angkutan sawit ini berasal dari Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Tanah Laut, yang dibawa ke Kabupaten Tanah Bumbu, padahal harus diterapkan rayonisasi, sehingga tidak perlu membawa muatan terlalu jauh dan berpotensi merusak jalan. (lyn/K-2)

PT Cenko, PT SSDK Tak Serius Bangun Underpass

