Padahal kedua perusahaan ini telah melanggar kesepakatan untuk menyelesaikan underpass paling lambat pada 31 Januari 2010, seperti halnya lima perusahaan lainnya yang mengajukan izin untuk pembangunan jalan khusus tambang maupun underpassnya.
``Dispensasi ini sangat disayangkan, kenapa dua perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan underpass tepat waktu masih diberikan teloransi,’’ kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Perdana Kesuma kepada wartawan, via telepon selular, Selasa (19/1), di Banjarmasin.
Menurut Gusti Perdana, dispensasi ini sama halnya dengan pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2008, yang melarang angkutan tambang batubara dan komoditas perkebunan melalui jalan Negara.
``Ini artinya tidak konsekuen, dan Gubernur pun bisa dikatakan melanggar Perda No 3 dengan memberikan dispensasi tersebut,’’ tegas anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar yang melakukan peninjauan ke PT Cenko Internasional.
Gusti Perdana mengatakan, Perda No 3 tahun 2008 telah memberikan jangka waktu sekitar 1,5 tahun bagi perusahaan yang mengajukan izin untuk pembangunan jalan khusus maupun underpass di persimpangan jalan Negara.
``Waktu 1,5 tahun berakhir pada 23 Juli 2009 lalu, namun Gubernur masih memberikan dispensasi untuk penyelesaian hingga 31 Desember 2009, dan diteloransi lagi hingga 31 Januari 2010 ini,’’ tambah Gusti Perdana.
Bahkan dua perusahaan, yakni PT Cenko Internasional hanya memiliki progress sekitar lima persen, dan PT SSDK hanya 28 persen, yang menunjukkan mereka tidak serius mengerjakan jalan khusus maupun underpassnya.
``Lebih baik dicabut saja izinnya, daripada diberikan teloransi untuk menyelesaikan underpass tersebut,’’ ujarnya, yang melakukan peninjauan ke PT Cenko Internasional, dan PT Smart, di Tarjun.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kalsel, Ibnu Sina, yang menyatakan pelanggaran Perda No.3, jika Gubernur Kalsel masih memberikan dispensasi kepada kedua perusahaan tersebut untuk menyelesaikan underpass pada 31 Mei 2010 mendatang.
``Ada indikasi pelanggaran, dengan memberikan dispensasi lagi, karena sudah dua kali dilakukan,’’ ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.
Sebaiknya izin crossing tersebut dicabut, sebagai tindak tegas terhadap pelanggaran Perda No 3 tahun 2008. ``Kita mengawal pelaksanaan Perda ini, dan jika diberikan kelonggaran terus, maka penataan angkutan batubara ini tidak akan optimal,’’ tambah Ibnu Sina. ((lyn/K-2)

Izin PT Cenko dan PT SSDK Diperpanjang

