Kalimantan Post - Koran Asli Banua

Update Terakhir :08:29:53 AM GMT

Headlines:
>> Nasional Angkutan Batubara ‘Sliweran’ di Jalan Umum

Angkutan Batubara ‘Sliweran’ di Jalan Umum

E-mail Cetak PDF

Banjarmasin, KP – Angkutan batubara belakangan ini makin banyak yang ‘sliweran’ melintasi di jalan umum, terutama di kawasan Tanah Laut dan Tanah Bumbu yang memperlihatkan makin maraknya pelanggaran terhadap Perda nomor 2 tahun 2008 tentang larangan angkutan batubara melintasi di jalan umum.
Sehubungan hal tersebut, Tim Terpadu penegakan Perda No 3 Tahun 2008 tentang pengaturan penggunan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan, atau yang populer disebut perda Jalan Khusus siap-siap dipanggil. Hal itu terkait dengan masih maraknya kasus pelanggaran yang terjadi sejak perda tersebut diberlakukan pada 23 Juli 2009 lalu.

``Dalam waktu dekat akan kita panggil. Sudah lebih satu tahun (perda efektif diberlakukan, red) masih terjadi pelanggaran, kinerja tim perlu dievaluasi,’’ ujar Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin, kepada wartawan di kediamannya, kemarin.

Rudy juga meminta agar seluruh pihak terkait, yakni jajaran Dishub, Kepolisian, dan TNI yang terlibat dalam upaya penegakan dapat melakukan penertiban dengan optimal, yang disertai dengan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pelanggaran.

``Untuk menegakkan aturan itu, kita minta agar tim bisa lebih intensif lagi dalam penertiban, dan tindak tegas siapa saja yang melanggar,” imbuhnya.

Kondisi itu diakui oleh jajaran tim terpadu provinsi. Kinerja tim terpadu dalam terus mendapat tantangan. Hal itu tampak dari masih maraknya kasus pelanggaran angkutan yang telah lolos dari pengawasan mereka.

“Memang masih sering terjadi pelanggaran dan lolos, meskipun kini jumlahnya sudah relatif berkurang,” kata Wakil Ketua Tim Terpadu Provinsi Drs H Ramonsyah MAP.

Bentuk pelanggaran sendiri, lanjut Ramon, selain tidak mengantongi surat izin dispensasi, juga tidak dilengkapi stiker khusus dan kartu pengawasan dari Dishub, serta telah melampai batas izin muatan yang ditentukan pada buku uji dan kelas jalan.

Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukan pada 23 juli 2009, masih kerap terjadi aksi pelanggaran terhadap perda ini, antara lain penyalahgunaan dispensasi, pelanggaran izin trayek, volume angkutan, dan modus operandi lain yang melanggar.

Dia juga mengatakan, sejak diberlakukannya Perda tersebut, sudah tercatat 130 lebih pelanggaran. (lia/K-2)