``Pemko Banjarmasin harus bisa melakukan pemulihan dan pencegahan terhadap pencemaran yang terjadi dilingkungan sungai kalau tidak dapat membahayakan masyarakat,’’ katanya di Banjarmasin, Jumat (16/7).
Hal itu dilakukan agar setiap sungai di seluruh wilayah Kota Banjarmasin bisa terlihat bersih dan indah serta terbebas dari segala bentuk pencemaran yang bersumber dari manapun.
Sungai di wilayah Kota Banjarmasin merupakan aset utama yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat kota yang dikenal dengan julukan ``Kota Seribu Sungai’’ itu, lanjutnya.
Bukti bahwa sungai aset utama masyarakat Banjarmasin itu terlihat dari penggunaan air sungai sebagai wadah untuk mandi maupun untuk minum serta sebagai tempat mata pencarian.
Dengan adanya hal itu maka masyarakat dan Pemko Banjarmasin diminta bisa menjaga dan mencegah sungai-sungai tersebut dari segala bentuk pencemaran baik yang ditimbulkan dari limbah industri maupun rumah tangga, katanya.
Salah satu bukti pencemaran semakin parah adalah warna air sungai berubah terlihat coklat kehitam-hitaman selain itu air tidak lancar mengalir serta tercium bau yang menyengat.
Politisi PKS itu menyebutkan pencegahan yang bisa dilakukan oleh masyarakat dan Pemko Banjarmasin adalah bersama-sama membuat sebuah wadah untuk penampungan sampah sementara dipinggiran sungai.
Sedang untuk Pemko Banjarmasin khususnya, diminta agar selalu melakukan pengawasan secara rutin dan menjaga setiap kebersihan sungai yang ada di seluruh wilayah Kota Banjarmasin terutama sungai yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
Menurut Mathori, salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terhadap pencemaran sungai diantaranya selalu mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai.
Terkait dengan pencemaran sungai dinas pengelolaan sungai dan drainase Kota Banjarmasin agar terus meningkat pengawasan terhadap sungai.
``Sungai yang sudah bagus dan terbebas dari pencemaran maka perlu dipertahanan pengawasannya sedangkan sungai yang belum terbebas dari pencemaran maka kinerja pengawasan perlu ditingkatkan lagi dengan berupaya mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah maupun limbah ke sungai,’’ katanya.
Pemko Banjarmasin diminta untuk mengeluarkan surat edaran kepada setiap perusahaan yang berada dipinggiran atau bantaran sungai agar tidak membuang limbah industri maupun rumah tangga ke sungai.
Apabila ada perusahaan yang sudah mendapatkan pemberitahuan ataupun imbauan masih saja melanggar maka sebaiknya Pemkot Banjarmasin bisa melakukan atau tidak memberi izin operasional terhadap perusahaan itu, demikian Mathori.
Sejak beberapa tahun terakhir dinas pengelolaan sungai dan drainase Kota Banjarmasin melakukan pembenahan atau normalisasi terhadap sejumlah sungai diantaranya melalui kegiatan pengerukan dan membuatan turap atau siring batu gunung agar sungai terlihat lebih bersih dan indah. (ant/K-5)

Pencemaran Sungai di Banjarmasin Semakin Parah

