Jakarta, KP - Pemerintah mengaku sudah sepakat dengan DPR untuk memperpanjang masa pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Segala hal tentang aturan tersebut dibicarakan pada masa sidang berikutnya.
Untuk diketahui, RUU BPJS sebelumnya diberi tenggat waktu agar diselesaikan pada 22 Juli 2011 besok. Namun hingga saat ini, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Dewan.
``Penyelesaian itu bisa dibahas dalam masa sidang yang akan datang. Jadi diupayakan di sini agar betul-betul menghasilkan UU yang lebih sempurna dari segala aspek, sampai hal-hal teknis dibahas. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengalami kesulitan,’’ kata Menkokesra Agung Laksono.
Hal tersebut disampaikan oleh Agung sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (21/7). Agung adalah menteri yang mengkoordinir pembahasan RUU ini di pemerintah.
``Tidak akan dipaksakan dalam masa sidang sekarang,’’ tambah Agung.
Apa saja hambatan pembahasan RUU tersebut? Agung menjelaskan, ada hal-hal yang bersifat teknis yang harus dibahas. Misalnya mengenai transformasi nasabah dari 4 BUMN yang ada.
``Kita lebih mendorong hal-hal yang sifatnya, seperti masalah transformasi dan lain-lain,’’ lanjutnya.
Rencananya, Presiden SBY dan pimpinan DPR juga akan bertemu kembali sore ini untuk membahas masalah RUU BPJS. Keterangan resmi dari kedua petinggi lembaga tersebut akan langsung disampaikan pada publik. (net/K-1)

Masa Pembahasan RUU BPJS Diperpanjang

